Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menonaktifkan KIS (Bpjs Kesehatan) Secara Online - Bpjs Kesehatan Online


www.jaminansehat.com Cara Menonaktifkan Kartu KIS Secara Online - Bpjs Kesehatan
Cara Menonaktifkan Kartu KIS Secara Online-Bpjs Kesehatan, Kartu Indonesia sehat (KIS)  merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Bpjs kesehatan , pada mulanya KIS hanya untuk kepesertaan Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi sekarang semua jenis kepesertaan kartu yang didapat adalah KIS, termasuk kepesertaan PBPU atau Pekerja Mandiri dan PPU , biasanya jika mendaftarkan Bpjs Kesehatan di kantor Bpjs Kesehatan maka KIS lah yang di dapat, dan yang jadi pertanyaan apakah bisa KIS bisa di non aktifkan? kalau Bisa, apakah menonaktifkan KIS bisa dengan cara online.

Pada artikel sebelumnya saya sudah pernah membahas apa perbedaan antara KIS dan Bpjs Kesehatan, sedikit saya ulas KIS merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Bpjs kesehatan dan Bpjs kesehatan merupakan Badan yang mengelola program jaminan kesehatan nasional (Selengkapnya disini).

Bpjs kesehatan memiliki 2 jenis kepesertaan , yaitu Kepertaan PBI dan bukan PBI (Non PBI) , untuk kepesertaan non pbi di bagi menjadi 3 jenis kepesertaan yaitu PBPU (pekerja Mandiri), PPU atau pekerja penerima upah , dan Bukan pekerja.

Kembali ke pembahsan kali ini yaitu "Cara Menonaktifkan Kartu KIS Secara Online - Bpjs Kesehatan" , sebenarnya tidak ada cara untuk menonaktifkan KIS atau Bpjs kesehatan baik itu secara online maupun offline atau mendatangi kantor Bpjs Kesehatan, karena menurut regulasi yang ada Bpjs kesehatan di wajibkan untuk seluruh rakyat indonesia, dan bahkan orang asing pun yang  bekerja paling singkat 6 bulan di indonesia wajib menjadi peserta Bpjs Kesehatan, kecuali peserta Bpjs kesehatan meninggal dunia , atau menjadi warga negara asing dan tidak menetap di indonesia.

Bagaimana dengan KIS PBI jika ingin di nonaktifkan?

KIS PBI sebenarnya bisa di nonaktifkan, tetapi dengan suatu alasan tertentu, misalnya karena pemegang KIS PBI meninggal dunia, sudah tidak menjadi warga miskin lagi dan ingin beralih kepesertaannya menjadi Bpjs Pekerja mandiri (PBPU) dengan membayar iuran sendiri atau bekerja di perusahaan dan di alihkan ke bpjs PPU.

Jika pemegang KIS PBI ingin menonaktifkan KISnya karena ingin membayar iuran sendiri atau ingin beralih ke kepesertaaan Bpjs Kesehatan segmen PBPU (Bpjs mandiri) Bisa langsung mendatangi kantor Bpjs Kesehatan setempat dengan membawa beberapa persyaratan seperti:
  • Kartu Keluarga (foto copy)
  • KTP (foto copy dan asli)
  • Kartu KIS PBI
  • Rek Tabungan (Mandiri /BTN/ BNI)
Setelah sampai di kantor bpjs kesehatan, sampai kan maksud dan tujuannya kenapa ingin menonaktifkan KIS PBI, nanti disana akan di minta mengisi formulir dari Bpjs Kesehatan, ikuti langkah dan prosedurnya.

Sedangkan menonaktifkan KIS PBI karena peserta sudah bekerja  di suatu perusahaan dan KIS PBInya akan di alihkan ke Bpjs PPU, dalam proses penonaktifannya bisa di lakukan di bagian HRD atau bagian yang mengurusi masalah Bpjs Kesehatan di perusahaan tersebut, jadi tidak perlu mendatangi kantor Bpjs kesehatan.

Menonaktifkan Bpjs Kesehatan (KIS) Karena Peserta Meninggal Dunia

Bpjs Kesehatan bisa di nonaktifkan dengan alasan peserta meninggal dunia cara nya ialah keluarga Almarhum Bisa mendatangi atau melapor ke kantor Bpjs kesehatan dan bisa juga menghubungi call center Bpjs kesehatan di nomor 1500400.

Untuk mendatangi kantor Bpjs kesehatan syarat syarat yang perlu di bawa ialah:

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy Ktp (Almarhum)
  3. KTP Asli (Keluarga Almarhum yang melapor)
  4. Kartu Bpjs Kesehatan Almarhum (KIS)
  5. Surat Keterangan Kematian ( dari Rumah sakit atau dari Kelurahan / Kantor Desa)
Ingat.. dalam pelaporan Bpjs Kesehatan harus di wakili oleh keluraga Almarhum, bukan orang lain selain Keluarga karena untuk menghindari calo.

Sedangkan cara yang kedua ialah dengan menghubungi callcenter Bpjs Kesehatan di Nomor 1500400 dan langsung saja bicara dengan customer servisnya. 

Siapkan syarat syarat seperti di atas sebelum menelpon, call center Bpjs kesehatan melayani di jam kerja pada hari kerja, sedikit lah bersabar karena memang terkadang susah terhubung dengan customer servis nya.


Kesimpulan

Jadi tidak ada cara untuk menonaktifkan Bpjs kesehatan atau KIS, kecuali jika peserta menjadi warga negara asing dan meninggal dunia.

Sedangkan bagi peserta KIS PBI, itu pun dengan alasan tertentu seperti yang sudah di jelaskan di atas.

Cara menonaktifkannya tidak bisa di lakukan dengan cara online, peserta atau pemgang KIS PBI harus mendatangi kantor Bpjs kesehatan, atau dengan menghubungi callcenter Bpjs Kesehatan.

Bpjs Kesehatan, apa saja yang bisa di kerjakan dengan cara online ? 

Dijaman yang sudah modern ini, semua hal di permudah dengan adanya internet, termasuk bpjs kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya, hal yang bisa di lakukan dengan cara online, baik itu dengan mengunjungi website resmi Bpjs Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id atau dengan apliaksi Mobile Jkn.

Bpjs Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta nya dengan membuat sebuah aplikasi yang Bernama Mobile Jkn yang dengan mudah di download di playstore, dengan kegunaan antara laim sebagai berikut:
  1. Mendaftar Jadi peserta Bpjs Kesehatan Bpjs Mandiri
  2. Pindah faskes tk 1 Bpjs Kesehatan
  3. Cek tagihan / iuran Bpjs Kesehatan
  4. Cetak kartu Bpjs kesehatan (E-id)
  5. Naik atau turun kelas rawat bpjs kesehatan kepesertaan PBPU / Pekerja mandiri
  6. Info dan pertanyaan seputar bpjs kesehatan
  7. Mereview pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes pertama)
  8. Dan Sebagainya
Semua hal di atas bisa di kerjakan dengan  cara online, sehingga mempermudah peserta Bpjs kesehatan, dan tentunya dapat mengurangi antrean di kantor Bpjs kesehatan.

Demikian lah uraian Cara Menonaktifkan Kartu KIS Secara Online - Bpjs Kesehatan, semoga dapat di pahami, dan semoga Bpjs kesehatan kedepannya dapat menjadi lebih baik lagi, dan jika ada pertanyaan silahkan ajukan di kolom komentar.

25 komentar untuk "Cara Menonaktifkan KIS (Bpjs Kesehatan) Secara Online - Bpjs Kesehatan Online"

  1. Kis istri saya kok g aktif

    BalasHapus
  2. Saya sebagai kepala kluarga punya kis tapi istri saya nga punya dan istri saya gelarnya spd gemana solusinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau memang mampu, jangan KIS ka, daftar Bpjs Kesehatan mandiri saja

      Hapus
  3. Kartu kis saya aktif tpi kis punya ibu saya kok gak aktif padahal nerima sama

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan tlp 1500400
      Bicara dengan cust servisnya, knp tidak aktif

      Hapus
    2. Sya warga lampung tp sekrng sudh pindah domisili bangka .tp kis pbi sya masih almat lmpung.mu daftar d sni katanya hrus cabut dr lampung.pertanyaan ny ad nggk solusi selain ak harus pulang lmpung??

      Hapus
    3. Saya sarankan menelpon 1500400

      Hapus
  4. kis sudah cabut via kantor bpjs tp mau daftar ke bpjs kok kis msh aktif jadi g bisa , bgmna ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di cabut gimana maksudnya ka,
      Ko di cabut bukannya di nonaktifkan

      Hapus
  5. Kartu BPJS Saya di nonaktifkan sekeluarga . Dan saya mau bikin yg di puskesmas. Apa bisa langsung bikin di puskesmas apa harus lapor flu kke cabang BPJS untuk minta di hapus data nya .makasih

    BalasHapus
  6. Cara untuk meng non aktifkan kartu KIS nya gimana cara nya ??

    BalasHapus
  7. Gimana cara y me non aktif kan kartu jamkesda saya..karna saya sudah bekerja

    BalasHapus
  8. Bagaimana cara nonaktifkan kartu Kis

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa lewat HRD di perusahaan tempat bekerja ka

      Hapus
  9. Sebelum menikah istri saya dulu pernah punya kartu kis tp kartunya hilang dan lupa nomor kartu kisnya .sekarang setelah menikah saya ingin bikin BPJS untuk keluarga suami dan anak saya .tp kenapa suami dan anak saya bisa masuk untuk buat BPJS .dan saya tidak bisa

    BalasHapus
  10. Saya punya kartu KIS.
    dan saya ingin alihkan ke BPJS JKN istri saya yg di tanggung perusahaan.
    Pihak HRD dari pabrik istri saya jg tdk bisa merubah padahal formulir persyaratan sudah saya tanda tangani

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa ko ka, saya pernah melakukannya, dan HRD di tempat saya bekerja bisa melakukannya, kita harus isi formulir surat pernyataan keluar PBI, jelasnya hub callcenter bpjs 1500400 atau artikel ini https://www.jaminansehat.com/2019/08/pindah-dari-bpjs-pbi-ke-ppu.html

      Hapus
  11. Saya punya kis tp setiap saya berobat ktnya nomor kis sy ganda,dan hrs di nonaktifkan 1 nomor,,caranya klo lewat online gimna ya..

    BalasHapus
  12. Istri sy punya kis dari pemerintah. Dan sy mau non aktif kan. Karna sy mau buat bpjs yg mandiri. Cara nya gimana

    BalasHapus
  13. Saya punya kisah dr pemerintah,dan sy mau nonaktifin .krn sy mau alihkan ke bpjs mandiri dr perusahaan suami sy .td sy udh dateng lsg ke kantor bpjs tp kata cust nya harus minta surat pernyataan dlu klo pihak hrd dr tempat kerja suami tdk bisa ngurus kis pbi.jd sy mau coba online caranya gmn ya

    BalasHapus
  14. Ka ko kis saya ada tuliskan akun ada di nonaktifkan ya kenapa itu ya

    BalasHapus