Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pindah kepesertaan Bpjs Kesehatan KIS - PBI ke PPU (Perusahaan) Prosedur dan Syarat nya?

Pindah status kepesertaan Bpjs Kesehatan KIS - PBI ke PPU (Perusahaan)
Pindah status kepesertaan Bpjs Kesehatan KIS - PBI ke PPU (Perusahaan) 
Jika seorang peserta Bpjs Kesehatan (JKN KIS) kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), bekerja di suatu perusahaan otomatis kepesertaan bpjsnya harus di ubah dari PBI ke PPU, karena setiap perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran pekerjanya kepada Bpjs Kesehatan dengan kepesertaan PPU.

Baru baru ini saya melihat di info info lowongan pekerjaan, ada beberapa perusahaan yang mensyaratkan dalam penerimaan calon pekerjanya, tidak memiliki bpjs kesehatan kepesertaan PBI, atau Bpjs yang di dapat dari pemerintah.

Saya merasa penasaran, apakah status kepesertaan PBI tidak bisa di ubah ke PPU?, kemudian saya mencari informasi tersebut dari beberapa sumber.

Perlu di ketahui sebuah badan usaha atau perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke bpjs kesehatan PPU, menggunakan sebuah aplikasi khusus New Edabu, dan aplikasi new edabu tersebut tidak bisa mengubah status kepesertaan PBI ke PPU.

Tetapi bukan berarti status kepesertaan PBI tidak bisa di ubah ke PPU, untuk merubah status dari PBI ke PPU, si pekerja atau calon pekerja harus menonaktifkan status kepesertaan PBI nya terlebih dahulu.

Bagaimana caranya?
Untuk menonaktifkan PBI bisa di lakukan dengan 2 cara, yang pertama bisa dengan datang langsung ke kantor Bpjs kesehatan, dan cara kedua, hrd atau bagian yang mengurusi Bpjs Kesehatan di perusahaan tersebut yang menonaktifkannya.

Walaupun aplikasi edabu tidak bisa menonaktifkan status kepesertaan PBI, tetapi hrd di perusahaan tersebut bisa mengirim email kepada bpjs kesehatan untuk di nonaktifkan status kepesertaan PBI nya.

Syarat dokumen yang harus di lengkapi?
  1. Foto copy kartu keluarga 
  2. Foto copy KTP
  3. Kartu Bpjs PBI (KIS PBI)
  4. Surat pernyataan keluar dari PBI (contoh surat lihat gambar dibawah)
Surat pernyataan keluar kepesertaan dari PBI 
jika ingin mengurus sendiri ke kantor bpjs kesehatan, bisa membawa dokumen tersebut, dan jika hrd di perusahaan yang mengurusi, serahkan dokumen tersebut ke hrd di perusahaan tersebut, nanti hrd yang akan mengirim lampiran dokumen tersebut, ke bpjs kesehatan. 

Setelah status kepesertaan PBI sudah di nonaktifkan, baru lah hrd di perusahaan tersebut yang melakukan proses pindah status kepesertaan Bpjs PBI (KIS PBI) ke PPU atau Bpjs perusahaan. 

Aplikasi New edabu? 
Aplikasi New edabu merupakan aplikasi khusus badan usaha atau perusahaan untuk mempermudah dalam mengelola data kepesertaan Bpjs Kesehatan pekerjanya pada segmen kepesertaan PPU.

Kesimpulan
Jika peserta PBI merubah status kepesertaan nya ke PPU, maka harus di nonaktifkan terlebih dahulu PBI nya,  walaupun aplikasi new edabu tidak bisa menonaktifkan kepesertaan PBI, bukan berarti pihak hrd tidak bisa mengurusi penonaktifan PBI, hrd perusahaan bisa mengirimkan email dengan lampiran lampiran seperti di atas ke pada pihak Bpjs Kesehatan, setelah PBI nya di non aktifkan baru lah bisa di daftarkan menjadi peserta Bpjs Kesehatan PPU. 

6 komentar untuk "Pindah kepesertaan Bpjs Kesehatan KIS - PBI ke PPU (Perusahaan) Prosedur dan Syarat nya? "

  1. Jika kita menonaktifkan sebagai PBI apakah seluruh anggota keluarga (yang satu Kartu keluarga) itu juga ikut nonton aktif atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak, saya sudah ngurusi soalnya..suami saya jumlah anggota 5 orang, yang lainnya tetap cuma suami saya yang non aktif, jadi jangan kuatir

      Hapus
  2. Proses dari pengajuan sampai berubah statusnya dari PBI JK ke PPU itu berapa lama ya ?

    BalasHapus
  3. Jika sudah berubah dari PBI ke PPU, dan karena pekerjaan kontrak yg hanya 4 bulan misalkan, setelah itu apakah bisa kembali lagi ke PBI ? Proses nya bagaimana ?

    BalasHapus
  4. Saya dari bpjs pbi sudah pindah ke bpjs perusahaan namun anak saya yg satu masih belum bisa karna apbd sedang kan saya dulunya apbn...bagai mana cara untuk pindah yg anak saya yg masih pbi / apbn? tks

    BalasHapus
  5. Saya seorang istri yg termasuk peserta KIS Pemerintah, kemudian suami saya bekerja di perusahaan swasta dan nama saya jg termasuk tanggungan perusahaan suami saya. Apakah artinya kepesertaan KIS Pemerintah saya sudah di non-aktifkan? Padahal saya tidak pernah mengurus untuk pindah dari KIS pemerintah ke tanggungan perusahaan.

    BalasHapus