Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan Untuk Pindah Faskes Pertama Bpjs Kesehatan
Cara untuk pindah faskes tk 1 / faskes pertama yaitu dengan cara datang langsung ke kantor cabang Bpjs Kesehatan dan dengan cara online dengan aplikasi mobile jkn yang bisa didownload di playstore.
Pindah Faskes tk 1/ paskes pertama bisa di lakukan kalau masa kepesertaan sudah mencapai 3 bulan atau sudah mencapai waktu 3 bulan lebih saat perubahan faskes sebelumnya, (pindah faskes 3 bulan sekali) dan aktif nya di faskes yang baru di setiap tanggal 1 bulan berikutnya, misal, pindah faskes di tanggal 16 januari, maka aktif di faskes berikutnya tanggal 1 pebruari. sementara di faskes baru belum bisa digunakan, peserta masih bisa menggunakan di faskes yang lama.
Bagaimana Jika peserta belum mencapai 3 bulan ingin pindah faskes?
Pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan pindah faskes jika belum mencapai 3 bulan bisa di lakukan jika dalam kondisi tertentu sebgai berikut :
Apa itu Faskes tk 1/ faskes tingkat pertama atau FKTP?
Berdasarkan Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Faskes tk 1/ faskes pertama atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya,
Pada Pasal 47 Perpres tersebut disebutkan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dijamin adalah pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup :
Dasar Hukum
Pindah Faskes tk 1/ paskes pertama bisa di lakukan kalau masa kepesertaan sudah mencapai 3 bulan atau sudah mencapai waktu 3 bulan lebih saat perubahan faskes sebelumnya, (pindah faskes 3 bulan sekali) dan aktif nya di faskes yang baru di setiap tanggal 1 bulan berikutnya, misal, pindah faskes di tanggal 16 januari, maka aktif di faskes berikutnya tanggal 1 pebruari. sementara di faskes baru belum bisa digunakan, peserta masih bisa menggunakan di faskes yang lama.
Bagaimana Jika peserta belum mencapai 3 bulan ingin pindah faskes?
Pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan pindah faskes jika belum mencapai 3 bulan bisa di lakukan jika dalam kondisi tertentu sebgai berikut :
- Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, dengan di buktikan surat keterangan pindah domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Apa itu Faskes tk 1/ faskes tingkat pertama atau FKTP?
Berdasarkan Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Faskes tk 1/ faskes pertama atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya,
Pada Pasal 47 Perpres tersebut disebutkan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dijamin adalah pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup :
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Posting Komentar untuk "Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan Untuk Pindah Faskes Pertama Bpjs Kesehatan"