Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan Untuk Pindah Faskes Pertama Bpjs Kesehatan

Cara untuk pindah faskes tk 1 / faskes pertama yaitu dengan cara datang langsung ke kantor cabang Bpjs Kesehatan dan dengan cara online dengan aplikasi mobile jkn yang bisa didownload di playstore.

Pindah Faskes tk 1/ paskes pertama bisa di lakukan kalau masa kepesertaan sudah mencapai 3 bulan atau sudah mencapai waktu 3 bulan lebih saat perubahan faskes sebelumnya, (pindah faskes 3 bulan sekali) dan aktif nya di faskes yang baru di setiap tanggal 1 bulan berikutnya, misal, pindah faskes di tanggal 16 januari, maka aktif di faskes berikutnya tanggal 1 pebruari. sementara di faskes baru belum bisa digunakan, peserta masih bisa menggunakan di faskes yang lama.

Bagaimana Jika peserta belum mencapai 3 bulan ingin pindah faskes? 
Pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan pindah faskes jika belum mencapai 3 bulan bisa di lakukan jika dalam kondisi tertentu sebgai berikut :
  • Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, dengan di buktikan surat keterangan pindah domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan surat keterangan penugasan atau pelatihan 
Dapat di simpulkan jika peserta Bpjs Kesehatan ingin pidah faskes sebelum 3 bulan terdaftar di faskes awal, atau masa kepesertaanya belum 3 bulan, itu tidak bisa di lakukan kecuali peserta pindah domisili atau karena alasan pekerjaan, penugasan dinas atau pelatihan.

Apa itu Faskes tk 1/ faskes tingkat pertama atau FKTP?
Berdasarkan Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Faskes tk 1/ faskes pertama atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya,

Pada Pasal 47 Perpres tersebut disebutkan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dijamin adalah pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup :
  1. Administrasi pelayanan 
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis nonspesialistik baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis
Faskes tk 1/ faskes pertama atau FKTP yang di maksud berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah
Bpjs Kesehatan merupakan jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia dalam penggunaan pelayanan kesehatan harus secara berjenjang, peserta Bpjs kesehatan tidak bisa langsung ke Rumah sakit tetapi harus ke faskes tk 1/faskes pertama atau FKTP terlebih dahulu, jika peserta Bpjs Kesehatan perlu penanganan lebih lanjut sesuai indikasi medis maka dokter di faskes pertama merujuk peserta Bpjs kesehatan ke faskes tingkat lanjut atau Rumah Sakit tentunya yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, Kecuali jika peserta Bpjs Kesehatan dalam keadaan kondisi darurat, tidak perlu ke faskes pertama, peserta Bpjs Kesehatan bisa langsung ke IGD Rumah Sakit.

Dasar Hukum
  • Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 
  • Peraturan menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Posting Komentar untuk "Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan Untuk Pindah Faskes Pertama Bpjs Kesehatan"