Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Pengertian Bpjs Kesehatan PPU, PBPU, PBI dan BP, Penjelasan Singkat

 Begini Pengertian Bpjs Kesehatan PPU, PBPU, PBI dan BP, Penjelasan Singkat
 Begini Pengertian Bpjs Kesehatan PPU, PBPU, PBI dan BP, Penjelasan Singkat 
Apa itu PPU, PBPU, PBI dan BP dalam jenis kepesertaaan atau segmen kepesertaan di Bpjs Kesehatan?

Bpjs kesehatan paling tidak harus mengetahui beberapa istilah di seputar Bpjs kesehatan, ada beberapa jenis kepesertaaan Bpjs kesehatan yang perlu di ketahui oleh peserta atau calon peserta Bpjs kesehatan agar dapat mengetahui dengan jenis kepesertaaan apa ia akan di daftarkan.

Sebelum membahas apa itu PPU, PBPU,PBI dan BP dalam segmen kepesertaan Bpjs Kesehatan mari sedikit kita mengulas tentang Bpjs kesehatan. 

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan Badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia secara langsung yang menyelenggarakan dan mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk semua warga negara Indonesia.

Oleh karena menjadi peserta Bpjs kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat indonesia, bahkan kewajiban menjadi peserta Bpjs kesehatan juga di wajibkan untuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Akan tetapi menjadi peserta Bpjs kesehatan harus sesuai dengan jenis kepesertaaan nya seperti yang akan kita bahas tentang segmen kepesertaan Bpjs kesehatan, apa itu PPU, PBPU, PBI dan BP.

1. PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bpjs kesehatan dengan segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Merupakan jenis kepesertaaan Bpjs kesehatan yang di peruntukan untuk pegawai pemerintah maupun pegawai swasta seperti :
  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • PNS 
  • Prajurit
  • Anggota Polri
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Pegawai swasta
  • Pegawai lainnya yg menerima upah
Segmen Kepesertaan PPU iurannya sebesar 5 persen dengan ketentuan 4 persen di bayar oleh pemberi kerja dan 1 persen di bayar pekerja atau peserta dengan batas atas gaji atau upah sebesar 12 juta rupiah dan batas paling rendah gaji untuk perhitungan pegawai swasta ialah Upah minimum kabupaten/kota.

Iuran sebesar 5 persen tersebut untuk 5 orang peserta yaitu Pekerja itu sendiri, suami/istri pekerja dan 3 orang anak pekerja dengan ketentuan:
  • Anak kandung
  • Anak tiri dari perkawinan yang sah
  • Anak angkat yang sah
Peserta PPU bisa menambahkan keluarga tambahan dengan menambahkan iuran sebesar 1 persen untuk perorangnya seperti orang tua ataupun mertua.

Setiap badan usaha wajib mendaftarkan dan membayar kan iuran pekerjanya di Bpjs Kesehatan jika tidak akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif. dan apabila pekerja nya sakit pemberi kerja wajib bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan pekerja nya sesuai manfaat yang di berikan oleh Bpjs Kesehatan.

2. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

Jenis kepesertaaan selanjutnya ialah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa di sebut Bpjs pekerja mandiri. Ialah Bpjs Kesehatan yang didaftarkan dan di bayarkan sendiri iurannya oleh Peserta bpjs kesehatan secara perorangan. 

Pendaftaran Bpjs kesehatan mandiri bisa di lakukan dengan cara daftar sendiri ke kantor Bpjs kesehatan, Online dengan Aplikasi mobile jkn, atau pun via telp ke nomer 1500400. Selengkapnya bisa di baca pada artikel berikut  Cara daftar Bpjs Kesehatan Mandri

Untuk pendaftaran Bpjs kesehatan segmen PBPU atau segmen mandiri dalam proses pendaftarannya harus untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga, tidak bisa sendiri sendiri atau di daftarkan salah satu anggota keluarga saja.

Iuran Bpjs kesehatan mandiri beberapa mengalami perubahan dan aturan terbaru tentang iuran Bpjs kesehatan mandiri pada Perpres No 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai berikut:

* Juli 2020 s/d Desember 2020
  • Kelas 1 Sebesar Rp 150.000
  • Kelas 2 Sebesar Rp 100.000
  • Kelas 3 Sebesar Rp 42.000 ( Rp 25500 di bayarkan oleh peserta, Rp 16500 di bayarkan oleh pemerintah pusat)
* Januari 2021 dan Seterusnya
  • Kelas 1 Sebesar Rp 150.000
  • Kelas 2 Sebesar Rp 100.000
  • Kelas 3 Sebesar Rp 42.000 ( Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7000 dibayar pemerintah daerah)
3. Bukan Pekerja (BP)

BPJS Kesehatan Bukan Pekerja di peruntukan untuk investor, pemberi kerja, penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, janda duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan.

4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen Bpjs Kesehatan terakhir ialah Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau biasa di sebut KIS PBI. segmen ini di peruntukan bagi warga kurang mampu, karena iuran Bpjs kesehatan PBI (KIS PBI) di bayarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. dengan mendapatkan hak kelas rawat 3.

Meskipun iurannya di bayarkan pemerintah dan mendapat hak kelas rawat 3, dalam pelayanan nya tidak di bedakan dengan segmen Bpjs Kesehatan lainnya.

Demikian lah penjelasan tentang Pengertian Bpjs Kesehatan PPU, PBPU, PBI dan BP, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk " Begini Pengertian Bpjs Kesehatan PPU, PBPU, PBI dan BP, Penjelasan Singkat "