Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Bisa Menonaktifkan Bpjs Kesehatan mandiri secara Online?

Benarkah Bisa Menonaktifkan Bpjs Kesehatan mandiri secara Online?
Benarkah Bisa Menonaktifkan Bpjs Kesehatan mandiri secara Online?

Benarkah Bisa Menonaktifkan Bpjs Kesehatan mandiri secara Online? - Baru baru ini ada pertanyaan di kolom komentar yang menanyakan bisakah menonaktifkan Bpjs kesehatan mandiri secara online. Apa saja syarat dan bagaimana prosedur nya.

Pertanyaan pertanyaan seperti banyak di tanyakan oleh peserta Bpjs kesehatan mandiri, dengan berbagai macam alasan seperti karena tunggakan yang menumpuk, karena meninggal dunia, dan lain sebagainya.

Pada Undang undang Bpjs Kesehatan pemerintah mewajibkan seluruh rakyat indonesia untuk menjadi peserta Bpjs kesehatan, baik itu di segmen Bpjs Kesehatan PBPU (Bpjs mandiri), Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU), maupun Bpjs Kesehatan PBI yang biasa di sebut kis dari pemerintah.

Bahkan bukan hanya rakyat Indonesia yang di wajibkan menjadi peserta Bpjs kesehatan, setiap warga negara asing pun yang menetap dan bekerja di Indonesia selama 6 bulan, wajib menjadi peserta Bpjs kesehatan.

Ada dua hal yang bisa menonaktifkan atau keluar dari kepesertaaan Bpjs Kesehatan yaitu menjadi warga negara asing dan tidak menetap di Indonesia dan meninggal dunia.

Baca juga : Cara menonaktifkan Bpjs kesehatan Peserta yang meninggal dunia.

Keluar  atau  Menonaktifkan kesehatan mandiri tidak bisa di lakukan baik secara online maupun offline, karena Bpjs Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nunggak bayar iuran apakah Bpjs Kesehatan jadi nonaktif ?

Tidak membayar iuran Bpjs kesehatan bagi peserta mandiri bukan berarti Menonaktifkan kepesertaaan Bpjs Kesehatan, hanya Menonaktifkan sementara atas manfaat dari Bpjs Kesehatan.

Artinya jika peserta Bpjs kesehatan menunggak ia tidak bisa berobat dengan jaminan Bpjs kesehatan, ia baru bisa berobat dengan Bpjs kesehatan setelah semua iurannya selama menunggak di lunasi, dengan maksimal tunggakan 24 bulan.

Bahkan bukan hanya manfaatnya yang di hentikan sementara peserta bpjs kesehatan akan di kenakan denda jika di rawat inap sebelum 45 hari dari di lunasi nya tunggakan iuran Bpjs kesehatan.

Baca juga : Perhitungan Denda Jika Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan

Untuk Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) Bagaimana status kepesertaaan nya jika sudah resign.

Pekerja yang sudah keluar dari perusahaan otomatis perusahaan tersebut tidak membayarkan iuran Bpjs kesehatannya. hal itu juga Menonaktifkan kepesertaaan bpjs kesehatan nya sementara.

Apabila pekerja yang resign ingin mengaktifkan Bpjs Kesehatan nya kembali harus di mutasikan ke Bpjs Kesehatan mandiri (PBPU), bukan berarti daftar Bpjs Kesehatan baru.

Akan tetapi untuk pekerja yang di PHK sesuai kriteria Perpres 82/2018 bisa menggunakan bpjs kesehatannya selama 6 bulan tanpa bayar Iuran. Selengkapnya bisa baca pada artikel Status Bpjs kesehatan Pekerja Yang di PHK

Bisakah Bpjs Kesehatan mandiri (PBPU) di alihkan ke Bpjs Kesehatan dari pemerintah (KIS PBI)?

KIS PBI sendiri ialah diperuntukan warga tidak mampu atau warga miskin, jika memang peserta bpjs kesehatan mandiri tidak sanggup membayar iuran Bpjs kesehatan mandiri bisa di daftarkan menjadi peserta KIS PBI, di dinas sosial daerahnya masing masing.

Kesimpulan nya.

Karena Bpjs Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat indonesia dan orang asing yang bekerja dan menetap di Indonesia minimal 6 bulan, maka Peserta yang sudah mendaftar menjadi peserta Bpjs kesehatan mandiri tidak bisa dinonaktifkan baik secara online maupun offline.

Tidak membayar iuran Bpjs kesehatan bukan berarti Menonaktifkan kepesertaaan Bpjs Kesehatan, yang malah hanya membuat hutang iuran, dan di hentikan sementara manfaat Bpjs Kesehatan bahkan akan mendapatkan denda rawat inap jika peserta sakit yang mendapatkan rawat inap sebelum 45 hari dari di lunasinya iuran tunggakan Bpjs Kesehatan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang "Benarkah Bisa Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Mandiri secara Online" mudah mudahan dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Benarkah Bisa Menonaktifkan Bpjs Kesehatan mandiri secara Online?"