Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status Bpjs Kesehatan Pekerja Yang di PHK, Benarkah Selama 6 Bulan Tetap Aktif?

Status Bpjs Kesehatan Pekerja Yang di PHK, Benarkah Selama 6 Bulan Tetap Aktif?
Status Bpjs Kesehatan Pekerja Yang di PHK, Benarkah Selama 6 Bulan Tetap Aktif?
Status Bpjs Kesehatan Pekerja Yang di PHK, Benarkah Selama 6 Bulan Tetap Aktif? Di dalam aturan Bpjs Kesehatan menyebutkan status Bpjs kesehatan pekerja yang terkena PHK, dalam aturan tersebut juga menyebutkan pekerja yang ter PHK, status Bpjs kesehatan nya tetap aktif selama 6 bulan. Eitss... tapi ada kriterianya loh..! Simak penjelasan berikut ini.

Aturan yang menegenai pekerja yang ter PHK dan masih aktif Kepesertaan Bpjs kesehatan nya selama 6 bulan terdapat pada Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang jaminan kesehatan, akan tetapi hal tersebut harus sesuai kriteria sebagai berikut :
  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dengan dibuktikan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan di buktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit/mengalami kerugian dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja di buktikan dengan surat keterangan dokter
Jadi, jika pekerja mengalami PHK karena alasan tersebut dan maka si pekerja masih  berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan tanpa membayar iuran, dan untuk manfaat kelas rawatnya di berikan pelayanan kelas 3 (pasal 27 ayat 4).

Sedangkan pada pasal 27 ayat 3, jika dalam terjadinya PHK masih ada sengketa dan sudah di ajukan melalui lembaga perselisihan hubungan industrial, maka baik pekerja maupun pemberi kerja masih wajib membayarkan iuran bpjs kesehatan sampai adanya putusan hukum tetap.

Bagi peserta PPU yang mengalami PHK sesuai kriteria tersebut di atas, dan si pekerjanya tidak bekerja kembali dan tidak mampu berhak didaftarkan menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran), jaminan kesehatan sesuai pasal 27 ayat 6 Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Bagaimana jika PHK nya tidak sesuai kriteria tersebut ? 
Jika peserta PPU (pekerja) mengalami PHK yang PHKnya tidak sesuai kriteria tersebut, misalnya seperti habis kontrak kerjanya, mengundurkan diri, dll. dan tidak bekerja kembali sebaiknya peserta PPU tersebut mengalihkan kepesertaan nya menjadi peserta bpjs mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran sendiri.

Ketentuan bagi pemberi kerja / pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada Bpjs Kesehatan 
Bagi perusahaan / pengusaha atau pemberi
kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pada pasal 17 Undang-Undang tersebut jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dapat di kenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu ( Baca: Sanksi Perusahaan yang tidak daftarkan karyawan nya menjadi peserta Bpjs Kesehatan).

Jika pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya pada Bpjs Kesehatan  dan jika pekerja mengalami masalah kesehatan maka pemberi kerja wajib bertanggung jawab kepada pekerjanya sesuai manfaat yang di berikan Bpjs Kesehatan.

Tertulis pada Perpres 82/2018 jika pemberi kerja belum mendaftar kan pekerjanya atau belum membayarkan iuran pekerjanya ke Bpjs Kesehatan, dan jika pekerja nya sakit maka biaya pengobatan dan perawatan nya ditanggung pemberi kerja sesuai manfaat yang di berikan oleh Bpjs Kesehatan.

Sekilas tentang Bpjs Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) 
Bpjs kesehatan dengan segmen PPU ialah diperuntukan pekerja swasta maupun pegawai pemerintah termasuk TNI POLRI dan anggota DRPD, PPU sendiri iurannya 5% yang di mana 4 persen di bayar pemberi kerja dan 1 persen di bayar pekerja dengan ketentuan batas atas upah sebesar 12 juta rupiah.

Dengan iuran sebesar 5 persen tersebut untuk 5 orang peserta yaitu Pekerja, suami atau istri pekerja, dan 3 orang anak termasuk anak tiri dengan perkawinan yang sah, maupun anak angkat dengan bisa di buktikan surat resmi.

Batas usia anak dari peserta PPU adalah 21 tahun atau 23 tahun jika ia sedang menempu pendidikan formal dengan bisa di buktikan.

Apabila ingin menambah peserta seperti ayah ibu atau mertua maka akan di tambah lagi iurannya sebesar 1 persen dari upah untuk 1 orangnya, yang di bebankan kepada pekerja itu sendiri.

Gaji di atas 4 juta rupiah akan mendapatkan manfaat kelas rawat 1, sedangkan gaji di bawah 4 juta rupiah akan mendapatkan kelas rawat 2, PPU sendiri tidak ada kelas rawat 3.

Demikian lah pembahasan tentang Status Bpjs Kesehatan Pekerja Yang di PHK, Benarkah Selama 6 Bulan Tetap Aktif?, Semoga dapat bermanfaat

Posting Komentar untuk "Status Bpjs Kesehatan Pekerja Yang di PHK, Benarkah Selama 6 Bulan Tetap Aktif?"