Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur dan Syarat Berobat Dengan Bpjs Kesehatan Yang Benar

Prosedur dan Syarat Berobat Dengan Bpjs Kesehatan Yang Benar
Prosedur dan Syarat Berobat Dengan Bpjs Kesehatan Yang Benar
Bpjs kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang di keluarkan pemerintah yang wajib di ikuti oleh seluruh rakyat Indonesia, Sejak januari 2014 hingga sekarang masih banyak peserta Bpjs Kesehatan yang belum mengerti bagaimana cara atau prosedur berobat dengan menggunakan Bpjs kesehatan, dan syarat syarat apa saja yang perlu di lengkapi sebelum berobat dengan Bpjs kesehatan.

Mengulas kembali tentang jenis jenis kepesertaan Bpjs Kesehatan, kepesertaan Bpjs kesehatan di bagi menjadi dua Segmen yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Segmen PBI sendiri ialah Bpjs kesehatan yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sedangan kan Non PBI di bagi lagi menjadi 3 Bagian yaitu :
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Bpjs peserta mandiri
  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Bukan Pekerja (Pengusaha, veteran, perintis kemerdekaan dll)
Kembali kepembahasan awal bagaimana Prosedur dan Syarat Berobat dengan Bpjs Kesehatan Yang Benar?

Bpjs kesehatan membedakan prosedur berobat menjadi dua kriteria yaitu bukan gawat darurat dan Gawat darurat, yang akan coba saya jelaskan satu persatu.

1. Bukan Gawat darurat
Dalam kondidi bukan gawat darurat peserta Bpjs Kesehatan jika ingin berobat harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP / Faskes 1) terlebih dahulu.

Anda sebagai peserta harus mendatangi faskes 1 terlebih dahulu untuk memeriksakan kondisi anda dan syarat syarat atau dokumen yang perlu di bawa ialah Kartu Bpjs Kesehatan dan Kartu keluarga.

Setelah kondisi kesehatan anda diperiksa oleh dokter di faskes 1, dokter akan menilai apakah perlu di rujuk ke Rumah Sakit atau tidak.

Jika kondisi kesehatan anda perlu penanganan lebih lanjut maka dokter akan memberi rujukan  untuk ke Rumah sakit, jika cukup di faskes 1 yang artinya tidak perlu penanganan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan obat saja.

Apabila pasien peserta Bpjs Kesehatan di beri rujukan ke Rumah sakit maka pasien harus mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai surat rujukan, dan dokumen atau syarat yang perlu di bawa ialah:
  1. Kartu Bpjs Kesehatan (Asli dan Foto copy)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat rujukan dari Faskes 1 (Asli dan foto copy)
Berdasarkan pengalaman saya, masa berlaku surat rujukan adalah 3 bulan, semenjak di keluarkannya dari faskes 1.

2. Gawat darurat
Dalam kegawatdaruratan pasien bisa langsung ke Rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan dari faskes pertama, pasien bisa langsung mendatangi IGD di Rumah sakit.

Bahkan dalam kondisi kegawatdaruratan setiap fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan maupun yang belum bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan wajib menerima pasien peserta Bpjs Kesehatan, ketentuan tersebut tertuaang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan.

Hal tersebut di maksudkan untuk mengurangi resiko dari kondisi bertambah parahnya kondisi pasien.

Rumah Sakit yang belum bekerja sama dengan Bpjs kesehatan wajib melayani pasien kondisi gawat darurat sampai kegawatdaruratan nya teratasi, jika kegawatdaruratan nya sudah teratasi maka Rumah Sakit tersebut harus memindahkan pasien ke Rumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.

Rumah sakit yang belum bekerja sama dengan bpjs kesehatan di larang meminta biaya atas pelayanan atau penanganan pasien gawatdarurat dari peserta Bpjs Kesehatan, karena jaminan kesehatannya dengan Bpjs kesehatan.

Akan tetapi masih dalam Perpres 82/2018 kriteria gawat darurat sudah di tentukan, Bisa di baca pada artikel 5 Kriteria Gawat Darurat Yang di Jamin Bpjs Kesehatan.

Kesimpulan

Sebagai peserta Bpjs Kesehatan kita harus tau dan bisa membedakan mana kondisi gawat darurat dan bukan gawat darurat, karena dapat menguarangi resiko dari kondisi sakit yang bertambah parah, jangan sampai kondisi pasien sudah gawat daruarat kita sibuk meminta rujukan.

Satu hal yang sangat penting sebagai peserta Bpjs Kesehatan, kita juga harus mengetahui aturan aturan dan prosedur dari Bpjs Kesehatan, jika kita mengerti aturan aturannya, Bpjs Kesehatan yang katanya prosesnya ribet dan berbelit-belit itu, sebenarnya sangat mudah dan tidak ribet.



Posting Komentar untuk "Prosedur dan Syarat Berobat Dengan Bpjs Kesehatan Yang Benar"