Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Kriteria Gawat Darurat Yang di jamin Bpjs Kesehatan

5 Kriteria Gawat Darurat Yang di jamin Bpjs Kesehatan
jaminansehat.com - 5 Kriteria Gawat Darurat Yang di jamin Bpjs Kesehatan
5 Kriteria Gawat Darurat Yang dijaminBpjs Kesehatan - Bpjs kesehatan ialah asuransi kesehatan dari pemerintah yang cara penggunaanya dengan proses berjenjang.

Jika pasien atau peserta Bpjs kesehatan ingin berobat menggunakan Bpjs kesehatan harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP / Faskes 1) terlebih dahulu, dan apabila butuh penangan lebih lanjut maka faskes 1 akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti Rumah Sakit.

Hal tersebut di kecualikan jika dalam kondisi gawat darurat, jika dalam kondisi gawat darurat pasien peserta Bpjs kesehatan bisa langsung ke IGD di rumah sakit, di maksudkan agar dapat mencegah kondisi pasien menjadi lebih buruk.

Bahkan dalam kondisi gawat darurat fasilitas yang tidak bekerja sama dengan bpjs kesehatan pun wajib melayani peserta Bpjs kesehatan dengan jaminan Bpjs kesehatan sampai kondisi kegawatdaruratan nya teratasi.

Jika kondisi kegawatdaruratan nya sudah teratasi pasien peserta Bpjs kesehatan harus di pindah atau di rujuk kerumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs kesehatan.

Fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan tidak di perkenankan meminta biaya atas pelayanan kegawatdaruratan nya sebagai mana yang tertuang pada Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut 5 Kriteria Gawat Darurat Yang di Jamin Oleh Bpjs kesehatan
Pada pasal 63 ayat (2) Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan ada 5 Kriteria Gawat Darurat yaitu sebagai berikut:
  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain / lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera
Sebagai peserta Bpjs kesehatan kita perlu mengetahui aturan aturan bpjs kesehatan, karena dengan mengetahui aturan aturan bpjs kesehatan akan mempermudah kita sebagai peserta untuk menggunakan Bpjs kesehatan jika di pakai berobat.

Berobat Dengan Bpjs Kesehatan jika sedang berada di luar daerah faskes 1 terdaftar
Bpjs Kesehatan memeberikan regulasi jika kita sedang berada di luar Faskes 1 terdaftar, contohnya jika kita sedang berada di luar kota dan ingin berobat rawat jalan, Bpjs kesehatan memberikan pelayanan kesehatan di faskes 1  yang bukan faskes peserta terdaftar sebanyak 3  kali kunjungan dalam 1 bulan sesuai pasal 55 Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. (Baca : prosedur berobat di luar kota dengan Bpjs kesehatan)

Akan tetapi jika anda keluar kota lebih dari 3 bulan sebaiknya merubah faskes 1, agar mempermudah dalam proses berobat di luar kota dengan Bpjs kesehatan. (Baca : Pindah Faskes 1 Bpjs Kesehatan dengan Cara Online

Posting Komentar untuk "5 Kriteria Gawat Darurat Yang di jamin Bpjs Kesehatan"