Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bpjs Kesehatan Tidak Lagi Jamin Biaya Pengobatan Korban Tindak Pidana Kejahatan

Bpjs Kesehatan Tidak Lagi Jamin Biaya Pengobatan Korban Tindak Pidana Kejahatan
Bpjs Kesehatan Tidak Lagi Jamin Biaya Pengobatan Korban Tindak Pidana Kejahatan
Jaminansehat.com - Menurut data BPS pada tahun 2018 tercatat ada 10.794 peristiwa tindakan pidana dari kasus pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, dan kasus penganiayaan, angka ini di nilai cukup signifikan, lalu bagaimana dengan biaya pengobatan korban tersebut? siapa yang menjamin biaya pengobatannya, apakah bisa di jamin dengan Bpjs Kesehatan.

Terlebih lagi pada tindakan pidana kekerasan, contohnya seperti begal, korban akan mengalami luka berat dan tentunya sangat membutuhkan perawatan dan tindakan medis segera, atau tindakan pidana pelecehan seksual selain tindakan medis korban juga butuh penanganan secara psikologis.

Sebelumnya pada peraturan Presiden No 12 tahun 2013 yang sudah di ubah beberapa kali dan perubahan terakhir Perpres No 28 tahun 2016, Bpjs Kesehatan menjamin biaya pengobatan korban kejahatan.

Sedangkan pada tahun 2018 ada peraturan baru Bpjs Kesehatan yaitu Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang jaminan Kesehatan, korban tindakan kejahatan sudah tidak di jamin lagi oleh Bpjs Kesehatan.

Pada Pasal 52 Perpres tersebut di sebutkan ada 21 layanan kesehatan yang tidak di jamin oleh Bpjs Kesehatan, Salah satunya pengobatan atau pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.

Pelayanan kesehatan yang tidak di jamin meliputi :" Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'' Bunyi Perpres 82/2018 Pasal 52 ayat 1 Poin R.

Siapa Yang Jamin biaya Pengobatan Korban Kejahatan
Bpjs kesehatan juga tidak menjamin biaya pengobatan yang sudah dijamin program lain, Untuk biaya pengobatan atau tindakan medis korban kejahatan sudah di jamin oleh program lain, ialah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hal tersebut tertuang dalam UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi sdan Korban.

Jelas dikatakan pada Pasal 6 Korban berhak mendapat bantuan tindakan medis . rehabilitasi Psikososial dan Psikologis. yang di berikan berdasarkan keputusan LPSK.

Sedangkan Pada Pasal 7A di UU tersebut mengatakan korban dapat mendapatkan biaya ganti rugi atas perawatan  medis maupun psikologis.

Bunyi Pasal 7A 
Korban Tindak Pidana berhak memperoleh restitusi berupa :
  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
  • Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yg berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
  • penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis .
Jadi sudah jelas bpjs kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan bagi korban tindak pidana atau korban kejahatan, karena hal tersebut sudah di jamin oleh program lain yaitu LPSK.

Tentunya sebagai  peserta Bpjs kesehatan kita harus mengetahui aturan dan prosedur cara menggunakan Bpjs kesehatan, mungkin masih banyak peserta yang merasa malas menggunakan Bpjs kesehatan untuk berobat, ya.. mungkin masih banyak yang menilai penggunaan Bpjs kesehatan yang ribet dan berbelit belit.
 6UU tNomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca selengkapnya di artikel "BPJS Kesehatan: Biaya Pengobatan Korban Kejahatan Ditanggung LPSK", https://tirto.id/dcqg
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca selengkapnya di artikel "BPJS Kesehatan: Biaya Pengobatan Korban Kejahatan Ditanggung LPSK", https://tirto.id/dcq

Posting Komentar untuk "Bpjs Kesehatan Tidak Lagi Jamin Biaya Pengobatan Korban Tindak Pidana Kejahatan"