Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korban KDRT Tidak Ditanggung Bpjs Kesehatan, Kenapa?

Korban KDRT Apakah DiTanggung Bpjs Kesehatan? - Pada Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak di jamin Bpjs Kesehatan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat rindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Bpjs Kesehatan Mempawah Ibu Endang Puryanti yang di lansir dari tribunpontianak.co.id (4/12) mengatakan "Bila mengacu pada Perpres nomor 82, tahun 2018, pasal 52 huruf R tentang Jaminan Kesehatan, Korban tindak Kekerasan dalam rumah tangga Tidak dijamin,"
Dari aturan tersebut kekerasan dalam rumah tangga berupa tindakan pidana penganiayaan, maupun kekerasan seksual, tidak di tanggung Bpjs Kesehatan. 

Bagaiman Jaminan Kesehatan Bagi Korban KDRT?.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin menegaskan berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan tidak menjamin kasus penganiayaan/KDRT/kekerasan seksual. Kasus KDRT dijamin oleh Kedokteran Kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2014," ungkap Anshar, Selasa (4/12/2018). yang di kutip dari pontianak.tribunnews.com

Berdasarkan UU NO 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, bantuan medis bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat diatur dalam UU tersebut. Negara memberikan bantuan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dasar Hukum
  • Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
  • Perkapolri Nomor 5 Tahun 2014 

Posting Komentar untuk "Korban KDRT Tidak Ditanggung Bpjs Kesehatan, Kenapa? "