Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Meminta Surat Rujukan Bpjs kesehatan Ke Rumah Sakit Yang Benar

Prosedur dan Proses Meminta Rujukan Bpjs kesehatan Ke Rumah Sakit Yang Benar
Untuk memeriksakan diri ke Rumah sakit peserta Bpjs Kesehatan harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu dari faskes pertama.

Karena Bpjs kesehatan adalah asuransi kesehatan dari pemerintah yang dalam proses penggunannya menggunakan sistem berjenjang, pasien atau peserta Bpjs jika ingin berobat harus ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1) terlebih dahulu sebelum ke Rumah sakit, kecuali dalam kondisi ke gawat daruratan.

Perlu di ketahui, surat rujukan dari faskes 1, sebenarnya tidak di minta, surat rujukan akan di berikan sesuai indikasi medis dari dokter di faskes pertama.

Pada faskes pertama pasien memeriksakan kesehatannya, di sini dokter di faskes pertama akan menilai apakah perlu untuk di beri surat rujukan ke Rumah Sakit atau tidak, jika sesuai indikasi medis dapat di tangani di faskes 1, dokter tidak akan memberikan surat rujukan.

Surat rujukan di berikan kepada pasien dengan kondisi tertentu misalnya, kondisi penyakit pasien tidak memungkinkan di tangani di faskes 1, yang memerlukan penanganan lanjut, alat dan fasilitas kesehatan, atau bahkan karena di faskes 1 tidak menjamin pelayanan kesehatannya, seperti tindakan medis spesialistik.

Bagaimana dalam kondisi gawat darurat? 

Dikecualikan dalam kondisi gawat darurat, peserta Atau pasien Bpjs Kesehatan tidak memerlukan surat rujukan, pasien dapat mendatangi langsung IGD rumah sakit, agar segera mendapat tindakan medis.

Bahkan Rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan pun harus melayani pasien bpjs kesehatan jika dalam kondisi gawat darurat, hal tersebut sesuai UU No. 40  tahun 2004, dan Permenkes No. 28 tahun 2014, dalam kondisi gawat darurat fasilitas kesehatan baik itu klinik atau Rumah sakit, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan wajib melayani pasien atau peserta Bpjs Kesehatan.

Untuk Rumah Sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan dapat memindah kan pasien ke RS yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan jika kondisi kegawat daruratan nya teratasi

RS yang tidak bekerja sama di larang meminta biaya atas layanan kesehatan atau tindakan medis kepada peserta Bpjs Kesehatan, untuk pelayanan Kegawatdaruratannya.

Pada Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, di sebutkan tentang kriteria gawat daruratnya bisa di baca artikel Prosedur Berobat Dalam Kondisi Gawat darurat.

Layanan Kesehatan Apa saja yang di jamin pada Faskes 1 

Pada faskes 1 layanan kesehatan memiliki keterbatasan tidak seperti pada Rumah sakit, layanan kesehatan yang di jamin pada faskes 1 berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan meliputi :
  • Administrasi pelayanan 
  • Pelayanan promotif dan preventif 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis 
  • Tindakan medis nonspesialistik baik operatif maupun non operatif 
  • Pelayananan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai 
  • Pemeriksaan penunjang laboratorium diagnostik tingkat pertama 
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis 
Kesimpulannya
Jadi dapat disimpulkan peserta Bpjs Kesehatan tidak di perkenankan meminta rujukan sendiri, rujukan di berikan setelah Dokter di Faskes 1 melakukan tindakan medis, jika memerlukan penanganan lebih lanjut dokter akan merujuk ke Rumah sakit, dengan memberikan surat rujukan. 

Akan tetapi jika dalam kondisi gawat darurat peserta bisa langsung mendatangi Rumah Sakit tanpa memerlukan surat rujukan, hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah penyakit pasien bertambah parah. 

Oleh karenanya kita sebagai peserta Bpjs Kesehatan sangat penting untuk mengetahui bagaimana prosedur dan cara penggunaan Bpjs Kesehatan. 

Posting Komentar untuk "Meminta Surat Rujukan Bpjs kesehatan Ke Rumah Sakit Yang Benar"