Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Berobat Dalam Kondisi Gawat Darurat Dengan Bpjs Kesehatan

Keadaan Gawat Darurat Bisa Dilayani RS Yang Tidak Bekerja Sama Dengan Bpjs Kesehatan
Keadaan Gawat Darurat, RS Yang Tidak Bekerja Sama Dengan Bpjs Kesehatan Wajib Layani Peserta Bpjs Kesehatan - Jika pasien atau peserta Bpjs Kesehatan ingin berobat harus ke fasilitas kesehatan (klinik/Rs) yang sudah bekerja sama dengan bpjs kesehatan, kecuali dalam kondisi kegawat daruratan, jika peserta bpjs kesehatan daalm kondisi gawat darurat klinik atau rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan pun wajib melayani pasien atau peserta Bpjs Kesehatan, dengan jaminan Bpjs Kesehatan.

Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di pasal 23 ayat 2
UU No 40/2004
Karena dalam kondisi gawat darurat tentunya pasien harus segera tertolong, hal ini di maksudkan untuk menyelamatkan kan nyawa pasien, dan mengurangi resiko penyakit pasien yang menjadi parah.

Pada Permenkes No 28 tahun 2014 juga aturan tersebut tertulis, pada peraturan tersebut mengatakan, fasilitas kesehatan, baik itu faskes pertama seperti klinik pratama, atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti RS, baik yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan maupun yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, harus melayani pasien bpjs kesehatan.

Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan tidak di perkenankan meminta biaya atas pelayanan kesehatan nya, dan jika kegawat daruratan sudah teratasi, maka peserta Bpjs Kesehatan (pasien) segera di pindahkan RS yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.

Akan tetapi pada peraturan presiden yang baru, yaitu Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, kriteria gawat daruratnya sudah di tentukan.

Berikut Kriteria Gawat Darurat Berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 
  1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain / lingkungan 
  2. Adanya ganngguan pada jalan nafas, pernapasan, sirkulasi
  3. Adanya penurunan kesadaran 
  4. Adanya gangguan hemodinamik
  5. Memerlukan tindakan segera
Dalam Perpres tersebut juga menyebutkan jika kegawat daruratan sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka RS yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan segera merujuk ke RS yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.

Demikanlah Artikel mengenai Keadaan Gawat Darurat, RS Yang Tidak Bekerja Sama Dengan Bpjs Kesehatan Wajib Layani Peserta Bpjs Kesehatan, dan semoga program jaminan kesehatan di Indonesia ini menjadi lebih baik lagi.

Sumber :
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
  • PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO 28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 
  • PERATURAN PRESIDEN NO 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN 

Posting Komentar untuk "Prosedur Berobat Dalam Kondisi Gawat Darurat Dengan Bpjs Kesehatan"