Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Bpjs Anak Tanpa Akta Kelahiran, Bpjs Kesehatan online

Cara Daftar Bpjs Anak Tanpa Akta Lahir, Bpjs Kesehatan online
Cara Daftar Bpjs Anak Tanpa Akta Lahir, Bpjs Kesehatan online
Jaminansehat.com - saya mendapat pertanyaan di kolom komentar bagaimana cara nya daftar Bpjs Kesehatan anak tanpa akta kelahiran, apakah jika mendaftar tambahan untuk anak atau Bayi baru lahir harus punya akta kelahiran dahulu.

Sebelum menjawab bagaimana cara daftar Bpjs anak tanpa akta lahir perlu di ketahui apa saja syarat membuat Bpjs untuk anak dan juga bayi baru lahir.

Syarat membuat Bpjs anak sebenarnya tidak perlu dengan akta lahir, jika ingin membuat Bpjs Kesehatan anak cukup nama anak tersebut sudah terdaftar di Kartu keluarga, dan sudah masuk database kependudukan dan pencatatan sipil. Baca juga : Solusi Daftar Bpjs Kesehatan jika nik belum terdaftar atau belum online.

Kecuali jika bayi baru lahir untuk didaftarkan jadi peserta Bpjs kesehatan (penambahan peserta) cukup dengan melampirkan surat keterangan lahir dari Rumah sakit atau klinik tempat bayi di lahir kan.

Kabar baiknya sekarang jika ibu peserta Bpjs kesehatan melahirkan di rumah sakit, bisa membuat Bpjs Kesehatan untuk anaknya atau bayi baru lahirnya di Rumah sakit tersebut. ini untuk semua jenis kepesertaaan Bpjs Kesehatan baik itu PPU, PBI, Maupun PBPU atau Bpjs mandiri.

Ibu tidak usah terburu-buru membuat nama anaknya, karena kartu Bpjs Kesehatan untuk anak akan dinamai dengan " Bayi nyonya..... " dan nanti apabila sudah di beri nama dan sudah masuk Kartu Keluarga bisa di ubah namanya di kantor Bpjs kesehatan. Dengan membawa syarat syarat sebagai berikut :

  1. Kartu Bpjs Kesehatan bayi yang belum di namai ( Bayi nyonya.......)
  2. Kartu Bpjs Kesehatan orang tua
  3. KTP orang tua ( foto copy dan asli bawa yang melapor ke kantor bpjs kesehatan)
  4. Foto copy kartu keluarga
Jika lahirannya bukan di rumah sakit misalkan di bidan jejaring untuk mendaftar kan Bpjs Kesehatan nya langsung datang ke kantor Bpjs kesehatan dengan syarat syarat sebagai berikut:
  1. Foto copy kartu keluarga
  2. KTP orang tua ( foto copy dan Asli untuk yang melapor ke kantor bpjs kesehatan)
  3. Kartu Bpjs Kesehatan orang tua
  4. Surat ket lahir
Sama halnya seperti di atas nantinya kartu Bpjs Kesehatan bayinya akan di beri nama " bayi nyonya........" dan jika nama bayi sudah masuk Kartu keluarga barulah melapor kembali ke kantor Bpjs kesehatan dengan syarat syarat seperti yang pertama di atas.

Dari penjelasan di atas maka akta lahir bukanlah sebuah syarat untuk mendaftarkan Bpjs Kesehatan untuk anak atau bayi baru lahir, yang penting nama anak sudah masuk kartu keluarga dan sudah online di database kependudukan dan pencatatan sipil.
Perpres 83/2018 Pasal 16 ayat (1)
Bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib di daftarkan kepada Bpjs Kesehatan  paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak di Lahir kan

Bagaimana dengan daftar anak untuk orang tua dari Peserta Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU)

Bayi dari orang tua Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) bisa di daftarkan di HRD di perusahaan tempat orang tuanya bekerja, bisa juga di rumah sakit jika melahirkannya di rumah sakit.

Inilah salah satu kelebihan peserta Bpjs kesehatan perusahaan (PPU), segala urusan tentang Bpjs Kesehatan nya bisa di lakukan oleh HRD tempat nya bekerja. Jadi tidak perlu harus repot repot ke kantor Bpjs kesehatan.

Bagaimana dengan Bpjs kesehatan PBI (KIS PBI)?

Sesuai aturan yang tertulis pada Perpres No 82 Tahun 2018 bayi baru lahir dari ibu peserta PBI maka bayi tersebut pun menjadi peserta PBI jaminan kesehatan. artinya bayi tersebut pun iuran Bpjs kesehatan nya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah tergantung KIS PBI ibunya.

Caranya daftar bpjs untuk anaknya pun sama bisa di rumah sakit jika melahirkan di rumah sakit, bisa juga langsung datang ke kantor Bpjs kesehatan apabila melahirkan nya bukan di Rumah sakit.

Cara pendaftaran Bpjs untuk anak (Bukan bayi baru lahir)

Untuk mendaftar kan Bpjs anak tapi bukan bayi baru lahir pun sama syaratnya tidak memerlukan akta lahir dan Bisa di lakukan dengan 3 cara sebagai berikut :

1. Datang Ke kantor Bpjs kesehatan

Cara pertama ialah dengan datang ke kantor Bpjs kesehatan dengan syarat syarat sebagai berikut:
  1. Foto copy kartu keluarga
  2. Foto copy KTP orang tua ( Bawa asli yang melapor ke kantor Bpjs kesehatan)
  3. Foto copy kartu Bpjs Kesehatan keluarga yang sudah terdaftar
  4. Rek Tabungan (Mandiri / BNI )

2. Aplikasi Mobile Jkn

Aplikasi mobile jkn sendiri untuk sekarang hanya bisa Daftar bpjs kesehatan jika semua anggota keluarga belum terdaftar sebagai peserta Bpjs kesehatan. Artinya jika orang tua sudah terdaftar dan ingin menambahkan peserta yaitu anak, untuk sekarang masih belum bisa di lakukan dengan aplikasi mobile jkn.

3. Call center Bpjs kesehatan 

Cara yang terakhir ialah dengan menghubungi call center Bpjs kesehatan di nomor 1500400, dari pada harus repot repot ke kantor Bpjs kesehatan, lebih baik dengan cara ini, karena kita bisa mendaftarkan dari rumah.

Demikian lah penjelasan tentang cara daftar Bpjs anak tanpa akta kelahiran mudah mudahan dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Bpjs Anak Tanpa Akta Kelahiran, Bpjs Kesehatan online"