Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Berobat di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan atau KIS

Prosedur Berobat di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan
Prosedur Berobat di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan atau KIS-Jika peserta Bpjs Kesehatan sedang berada di luar kota, apakah bisa berobat dengan kartu Bpjs Kesehatan atau KIS? dan bagaimana prosedur penggunaanya?

Bpjs kesehatan merupakah asuransi kesehatan dari pemerintah dengan sistem rujukan berjenjang, peserta yang ingin berobat dengan kartu bpjs kesehatan atau KIS, harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1 yang terdaftar terlebih dahulu, dan jika berdasarkan indikasi medis harus di rujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), maka harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di faskes tk pertama.

Kondisi tersebut di kecualikan untuk keadaan kegawat daruratan, jika peserta Bpjs Kesehatan dalam kondisi kegawat daruratan, bisa langsung mendatangi FKRTL atau Rumah sakit.

Dalam hal peserta Bpjs Kesehatan sedang berada di luar kota atau berada di luar wilayah faskes tk pertama yang terdaftar di kartu nya, tetap bisa berobat dengan menggunakan bpjs kesehatan, tentunya ada ketentuannya, sesuai Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan. 

Kondisi Rawat Jalan
Untuk kondisi rawat jalan di faskes pertama pasien dari peserta bpjs kesehatan bisa berobat di faskes pertama di luar kota sebanyak 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan di faskes yang sama. 

Apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, maka faskes tersebut harus merujuk ke FKRTL (Rumah Sakit), dan rujukan tersebut di gunakan bisa sampai 3 bulan. 

Kegawatdaruratan
Untuk kondisi kegawat daruratan walapun sedang berada di luar kota bisa langsung mendatangi Rumah Sakit tanpa perlu surat rujukan, bahkan jika dalam kondisi kegawat daruratan Rumah Sakit yang tidak bekerja sama pun wajib melayani pasien dari peserta bpjs kesehatan sampai kondisi kegawat daruratan teratasi. (Lebih jelasnya bisa baca arikel Prosedur Berobat Dalam Kondisi Gawat Darurat Dengan Bpjs Kesehatan). 
Screenshoot Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan 
Bagaimana Prosedur dan persyaratannya untuk berobat rawat jalan saat di luar kota di faskes tk 1? 
Dokumen yang perlu di bawa peserta bpjs kesehatan untuk berobat rawat jalan saat di luar kota tidak jauh berbeda seperti berobat di faskes tk 1 yang terdaftar di kartu Bpjs Kesehatannya, dengan membawa kartu bpjs kesehatan (KIS) dan KTP.

Jika peserta Bpjs Kesehatan berada di luar kota lebih dari 3 bulan demi kelancaran dalam berobat sebaiknya melakukan perubahan faskes tk 1, karena sekarang untuk melakukan perubahan faskes tk 1, cukup mudah, bisa di lakukan lewat aplikasi mobile jkn, untuk cara nya bisa di lihat pada artikel saya sebelumnya DISINI.

Demikian artikel mengenai Prosedur Berobat di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan atau KIS, semoga dapat memberi manfaat. 

Posting Komentar untuk "Prosedur Berobat di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan atau KIS"