Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisakah Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Karena Tunggakan Menumpuk?


Apakah Bisa Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Karena Punya Tunggakan? Setiap warga negara Indonesia di wajibkan menjadi peserta Bpjs Kesehatan, Bpjs kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang merupakan jawaban dari pemerintah atas mahalnya biaya pelayanan kesehatan, dengan menjadi peserta Bpjs Kesehatan maka peserta Bpjs Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Karena menjadi peserta Bpjs Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tidak ada cara untuk berhenti dari kepesertaan Bpjs Kesehatan, peserta hanya bisa berhenti jika meninggal dunia atau menjadi warga negara asing yang tidak lagi menetap di Indonesia. (Baca: Cara berhenti dari kepesertaan bpjs kesehatan).

Jika peserta Bpjs Kesehatan tidak membayar iurannya dan terus menumpuknya,  peserta berniat Menonaktifkan atau berhenti dari kepesertaannya apakah bisa? Sebenarnya jika peserta menunggak membayar iuran, tidak menjadikan kepesertaannya keluar atau berhenti dari bpjs kesehatan, peserta hanya akan di nonaktifkan sementara, yang berakibat tidak dapat mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dari Bpjs Kesehatan selama belum membayar iuran atau melunasi semua tunggakan Bpjs Kesehatan.

Peserta Bpjs Kesehatan, membayar tunggakan paling banyak 24 bulan, jika peserta bpjs menunggak lebih dari 24 bulan, misalnya 36 bulan peserta cukup membayar 24 bulan tunggakan di tambah 1 bulan berjalan iurannya.

Denda hanya akan di berikan kepada peserta Bpjs Kesehatan hanya jika peserta mendapat rawat inap sebelum 45 hari dari di lunasinya semua tunggakan, sementara untuk rawat jalan peserta sudah bisa mendapatkan manfaatnya lagi setelah iuran tunggakan di bayarkan.

Denda akan di bayarkan peserta bpjs kesehatan sebesar 2,5,% dari biaya paket perkiraan tarif INACBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar 30 juta rupiah, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan maka untuk perhitungan denda jumlah bulan yang tertunggak hanya di hitung 12 bulan saja, dan jika hasil perhitungan denda melebihi 30 juta rupiah maka peserta hanya membayar denda 30 juta rupiah saja

Pertanyaan

Saya peserta Bpjs Kesehatan dengan jumlah 3 orang dalam 1 kk dan memilih hak kelas rawat 3, saya sudah menunggak 32 bulan berapa yang harus saya bayarkan

Jawaban

Rp 25.500 x 3 (jumlah peserta) = Rp76.500 x 24 bulan = Rp 1.836.000

Maka peserta membayar tunggakannya saja sebesar Rp 1.836.000 di tambah Rp 76.500 (untuk iuran bulan berjalan)  = Rp. Rp. 1.912.500



1 komentar untuk "Bisakah Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Karena Tunggakan Menumpuk? "

  1. Kami sudah nungagak -+5tahun maksud kami dinon aktifkan dulu sebelum kami ada uang

    BalasHapus