Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Berhenti atau Keluar dari Bpjs Kesehatan Bagi Peserta Bpjs Mandiri


Berhenti dari  bpjs kesehatan - Dengan tidak mambayarkan iuran bpjs apakah bisa berhenti atau keluar dari bpjs kesehatan?

Jadi peserta Bpjs Kesehatan memiliki banyak manfaat, di saat anda sakit anda dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan dari bpjs kesehatan secara gratis.

Apalagi dengan biaya pelayanan kesehatan yang sekarang ini semakin tinggi, dengan hadirnya bpjs kesehatan sangat bermanfaat dan membantu bagi rakyat indonesia, terlebih bagi mereka yang kurang mampu dan menderita penyakit yang memerlukan biaya perawatan yang sangat mahal.

Berhenti Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Apakah Bisa Berhenti Jadi Peserta Bpjs Kesehatan Mandiri

Banyak keluhan dari beberapa orang tentang bpjs kesehatan khusunya bagi peserta mandiri, masalahnya mereka menunggak membayar iuran bpjs kesehatan tiap bulannya.

Seakan mereka terbebani untuk membayar iuran bpjs kesehatan tiap bulannya, padahal jika mereka mengalami sakit , berapa pun biayanya akan di tanggung oleh bpjs kesehatan, dan akhirnya mereka menunggak dan menumpuk iuran bpjs kesehatan.

Menghentikan pembayaran bpjs kesehatan bukan berarti peserta bpjs kesehatan keluar atau berhenti dari bpjs kesehatan.

Menunggak hanya akan menonaktifkan sementara peserta bpjs kesehatan, yang tidak bisa memakai fasiltas pelayanan kesehatan dari bpjs kesehatan, dan malah akan mendapatkan denda rawat inap (selengkapnya baca disini).

Bagaimana Cara Berhenti Jadi Peserta Bpjs Kesehatan ?

Berdasarkan Regulasi Bpjs Kesehatan, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia . sehingga tidak ada cara untuk berhenti jadi peserta bpjs kesehatan

Berhenti menjadi peserta bpjs kesehatan hanya bisa di lakukan jika peserta meninggal dunia dan peserta bpjs kesehatan menjadi warga negara asing, dan tidak tinggal di indonesia , sesuai UU No 24 tahun 2011 pasal 14 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Setiap Orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program jaminan sosial 
Saya peserta Bpjs kesehatan perusahaan dan sudah resign bagaimana status Bpjs kesehatan saya.

Peserta Bpjs kesehatan perusahaan (PPU) jika sudah resig dari tempat kerjanya maka status Bpjs kesehatan nya otomatis dihentikan iurannya, sehingga status kepesertaaan nya di nonaktifkan sementara.

Maksudnya peserta tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari pelayanan kesehatan yang di berikan bpjs kesehatan.

Untuk mengaktifkan nya kembali peserta tersebut jika sudah tidak bekerja kembali sebaiknya segera di alihkan ke kepesertaaan Bpjs Kesehatan mandiri atau PBPU.

Cara mengalihkan kepesertaaan Bpjs Kesehatan perusahaan ke Bpjs Kesehatan mandiri dengan mendatangi kantor Bpjs kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Bpjs Kesehatan ppu
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Foto copy Vaklaring
  • Rek bank 

Kesimpulan
Berhenti atau keluar dari Bpjs Kesehatan hanya bisa jika peserta meninggal dunia dan menjadi warga negara asing yang tidak menetap di Indonesia.

Tidak membayar iuran Bpjs kesehatan pun bukan solusi untuk menghentikan iuran, malah akan menumpuk hutang iuran Bpjs kesehatan dan akan mendapatkan denda rawat inap jika pasien sakit yang mendapatkan rawat inap.

Sesuai Tagline Bpjs Kesehatan Dengan Gotong Royong Semua Tertolong Bpjs kesehatan adalah solusi bagi masyarakat dari pemerintah atas mahalnya biaya pelayanan kesehatan , dengan subsidi silang yang sehat membiayai yang sakit.

Demikian lah artikel Cara Berhenti Jadi Peserta Bpjs Kesehatan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua

Dasar Hukum
  • UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan 
  • Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013  tentang Jaminan Kesehatan

1 komentar untuk "Cara Berhenti atau Keluar dari Bpjs Kesehatan Bagi Peserta Bpjs Mandiri"