Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam Keadaan Gawat Darurat RS Harus Layani peserta Bpjs Kesehatan, Baik itu Bekerja Sama atau Tidak Bekerja sama Dengan BPJS Kesehatan


Dalam Keadaan Gawat Darurat RS Harus  Layani peserta Bpjs Kesehatan, Baik itu Bekerja Sama atau Tidak Bekerja sama Dengan BPJS Kesehatan- Bpjs kesehatan yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014, yang merupakan program jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia, dan di wajibkan bagi setiap orang Indonesia, dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan, bpjs kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara berjenjang. 

Peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur dalam berobat menggunakan kartu BPJS KESEHATAN atau KIS, yaitu dengan menggunakan sistem rujukan, dari Faskes 1 terlebih dahulu yaitu Klinik, Puskesmas, atau pun dokter praktek pribadi sebelum ke Faskes Lanjutan atau Rumah Sakit, kecuali dalam Kondisi Gawat darurat.

Untuk kondisi gawat darurat peserta Bpjs Kesehatan bisa langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut yaitu Rumah Sakit, dengan langsung ke bagian Instalasi Gawat Darurat atau IGD. 

Dalam kondisi kegawat daruratan baik faskes tingkat pertama maupun faskes tingkat lanjutan , baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan bpjs kesehatan harus melayani peserta BPJS kesehatan dan tanpa memerlukan surat rujukan. seperti yang tertuang dalam PERMENKES NO 28 tahun 2014  yang berbunyi sebagai berikut :


Prosedur emergency (gawat darurat) di Faskes yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 
  • Dalam Kondisi gawat darurat pasien ke Faskes yang belum/tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, dan harus di berikan pelayanan dan peserta harus melapor status kepesertaan kepada petugas rumah sakit .
  • Jika kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi dan pasien memungkinkan dapat di pindahkan maka Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, atau pasien bisa dinyatakan pulang jika kondisi pasien sudah benar-benar sehat.
  • Faskes yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa meng klaim atas biaya pelayanan kegawatdaruratan tersebut kepada BPJS Kesehatan.

Terbaru (16/02/2019)
Untuk kriteria gawat darurat yang bisa di layani di RS yang belum bekerja sama dengan bpjs kesehatan sudah di tentukan bisa di baca di link di bawah ini


Demikian lah Uraian Dalam Keadaan Gawat Darurat RS Harus  Layani peserta Bpjs Kesehatan, Baik itu Bekerja Sama atau Tidak Bekerja sama Dengan BPJS Kesehatan, dan semoga dapat memberikan manfaat. 

Posting Komentar untuk "Dalam Keadaan Gawat Darurat RS Harus Layani peserta Bpjs Kesehatan, Baik itu Bekerja Sama atau Tidak Bekerja sama Dengan BPJS Kesehatan"