Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masih Aktif? Begini Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek Online

Jamiansehat.com - Begini Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek Online
Begini Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek Online 

Seorang Pekerja jika telah mengundurkan diri atau sudah habis masa kontrak kerjanya dan ingin menonaktifkan Bpjs ketenagakerjaan atau jamsostek bisa di lakukan dengan cara online.

Setiap pekerja wajib di daftarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja pada program jaminan sosial tenaga kerja yang sekarang bernama Bpjs ketenagakerjaan atau sekarang di sebut BP Jamsostek.

Bpjs ketenagakerjaan ialah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memiliki beberpa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun.

Jika pekerja sudah tidak bekerja kembali baik mengundurkan diri maupun habis masa kontrak kerja bisa mencairkan saldo JHT, dengan ketentuan Kepesertaan sudah tidak aktif.

Akan tetapi terkadang disaat sudah tidak bekerja, kepesertaan di Bpjs ketenagakerjaan masih aktif, dan tentunya jika masih aktif saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan belum bisa di cairkan.

Apakah kalian sudah tahu bagaimana cara menonaktifkan Bpjs ketenagakerjaan? jika belum maka cara yang akan saya jelaskan ini mungkin dapat membantu, menonaktifkan Bpjs ketenagakerjaan bukanlah hal yang rumit, karena bisa di lakukan dengan cara online, tentunya sangat mudah dan efisien, karena kita tidak perlu antre dan buang waktu jika datang ke kantor Bpjs ketenagakerjaan.

Berikut ini cara menonaktifkan Bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek

  1. Login di Sipp Bpjs Ketenagakerjaan dengan memasukan email dan password
  2. Masuk ke menu Mutasi Data, dan cari nama pekerja berdasarkan NIK, Nomor KPJ atau nama peserta yang akan di nonaktifkan
  3. Setelah Keluar dara pekerja klik ikon pensil di bawah kolom action, dan scroll ke bawah pilih nonaktif
  4. Maka akan muncul peringatan apakah anda yakin? Pastikan pekerja yang akan di nonaktifkan tidak dalam status meninggal dalam bulan pelaporan, kemudian klik YA.
  5. Pilih sebab nonaktif , setelah di pilih sesuai sebab nonaktif, dan klik OK
  6. Agar status nya non aktif maka langkah berikutnya ialah finalisasi data
  7. Jangan lupa hitung dulu iuran BPJS ketenagakerjaan dengan cara klik hitung
  8. Langkah selanjutnya ialah finalisasi data dengan klik Finalisasi, maka akan muncul peringatan, setalah yakin klik YA 
Setelah berhasil maka status Bpjs ketenagakerjaan akan nonaktif di bulan berikutnya dari tagihan iuran Bpjs ketenagakerjaan dibayarkan

Sekedar Informasi bahwa Bpjs ketenagakerjaan atau Bp Jamsostek iurannya di bayar kan oleh perusahaan dan pekerja yang masing-masing perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja 2 persen dari upah setiap bulannya

Demikianlah informasi cara menonaktifkan Bpjs ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan cara online bisa lewat Hp.

Posting Komentar untuk "Masih Aktif? Begini Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek Online "