Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah Dengan Mudah 2022

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah Dengan Mudah  2022
Dengan berbagai macam alasan pemerintah menonaktifkan KIS PBI, KIS PBI ialah Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran, yang di peruntukan untuk masyarakat indonesia yang tergolong fakir miskin atau masyarakat kurang mampu, oleh karenanya iuran KIS PBI di bayarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, akan tetapi akhir akhir ini pemerintah banyak menonaktifkan pemegang KIS PBI, lalu apa bagaimana cara mengaktifkan kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah dengan mudah.

Bukan tanpa alasan pemerintah menonaktifkan KIS PBI, mulai dari peserta yang sudah meninggal dunia, adanya data ganda, atau peserta yang tergolong mampu, kabar baiknya kemensos memberikan cara unruk mngaktifkan kembali KIS PBI bagi peserta yang memang benar benar tergolong tidak mampu, tujuan pemerintah sebenarnya baik agar pemanfaatannya benar benar tepat sasaran.

 

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah Dengan Mudah  2022
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah Dengan Mudah  2022

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah Dengan Mudah 

Dikutip dari akun resmi Instagram BPJS KESEHATAN , berikut ini cara mengaktifkan Cara mengaktifkan kembali kartu KIS PBI dari pemerintah dengan mudah 

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, Chat Asistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor Bpjs Kesehatan setempat untuk mengetaui status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
  2. Peserta melaporkan diri ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu KIS PBI, KTP elektronik, dan Kartu Keluarga
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang di tunjukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status status kepesertaan KIS PBI jaminan kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
  4. Setelah di lakukan reaktivsi peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit untuk melapor bahwa kartu KIS PBI sudah aktif.

Untuk di ketahui bagi peserta JKN- KIS pemegang KIS PBI yang di nonaktifkan bisa di aktivasi kembali paling lama 6 bulan semenjak penghapusan data di keluarkan dengan syarat di temukan layak membutuhkan layanan kesehatan, hal tersebut sesaui pasal 8 Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Akan tetapi apabila peserta PBI Jaminan kesehatan sudah melebihi 6 bulan semenjak di nonaktifkan, dan memang tergolong masyarakat tidak mampu silahkan datang kedinas sosial setempat untuk di proses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang nantinya akan di daftarkan kembali ke peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan. yang tertuang dalam PP No 76/2015 dan permensos No 5/2019 Tentang Pengelolaan DTKS.

Lebih Baik Alihkan Ke BPJS Kesehatan Segmen Mandiri atau PBPU

Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang kepesertaannya  di nonaktifkan bisa mendaftar di BPJS Kesehatan Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa di sebut bpjs manadiri yang iurannya di bayar sendiri, iuran yang di bayarkan nanti di bayar setiap bulan untuk semua anggota keluarga sesuai kelas rawat yang di pilih pada saat mendaftar sebagai berikut :

  • Kelas rawat 1 sebesar Rp. 150.000 perbulan
  • Kelas rawat 2 sebesar Rp. 100.000 perbulan
  • Kelas rawat 3 sebesar Rp. 35.000 perbulan 

Pendaftarn peserta Bpjs kesehatan mandiri bisa dilakukan secara online maupun ofline, bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan, dengan Aplikasi mobile JKn, Chat asistant Bpjs Kesehatan via WhatsApp, bahkan Bpjs kesehatan menyiadiakan gerai gerai yang sifatnya sementara seperti di Mall Mall, yang Insya Allah nanti akan saya bahas di artikel selanjutnya, akan tetapi sebelum mendaftar Bpjs Kesehatan segmen mandiri sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Rekening Tabungan (BRI/Mandiri/BNI/BTN/BCA)
  • No Handphone
  • Email 
  • Cari Info terkait Faskes pertama yang di daftrkan nanti

Bpjs Kesehatan segmen mandiri baru bisa aktif 14 hari setelah pendaftaran dan membayar iuran pertama, Peserta KIS PBI yang di nonaktifkan dan tidak bisa di aktifkan kembali karena memang tergolong mampu membayar iuran lebih baik kepesertaan BPJS Kesehatannya di alihkan ke segmen mandiri ya tentunya dengan membayar iuran sendiri sesuai kelas yang di pilih untuk semua anggota keluarga.

Demikianlah sedikit informasi tentang Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah Dengan Mudah 2022, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah Dengan Mudah 2022"