Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Bpjs Kesehatan Perusahaan Secara Online, 2021

Cara Daftar Bpjs Kesehatan Perusahaan Secara Online,  2021
Cara Daftar Bpjs Kesehatan Perusahaan Secara Online,  2021

Cara Daftar Bpjs Kesehatan Perusahaan Secara Online, Setiap badan usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya? Apakah Bisa mendaftar sendiri BPJS Kesehatan perusahaan secara online 2021?

Perlu di ketahui, jika anda bekerja di sebuah perusahaan anda wajib di daftarkan ke BPJS kesehatan oleh perusahaan tersebut dan di bayarkan iurannya sesuai peraturan perundang undangan. sesuai aturan BPJS Kesehatan Perusahaan wajib membayar iuran Bpjs kesehatan karyawannya sebesar 4 Persen dari gaji atau upah pekerja setiap bulannya, dan 1 persen di bayar oleh karyawan itu sendiri.

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya maka dapat di berikan sanksi, dan apabila karyawanya sakit atau sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab atas biaya pelayanan kesehatannya dengan manfaat sesuai BPJS Kesehatan.

Iuran sebesar 5 persen ( 4% perusahaan dan 1 % Karyawan ) ialah untuk 5 orang yaitu karyawan itu sendiri, suami/ Istri Karyawannya dan 3 orang anak karyawan.

Kembali ke pembahasan Bagaimana Cara Daftar Bpjs Kesehatan Perusahaan Secara Online  2021? karyawan tidak bisa mendaftarkan sendiri ke BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline, perusahaan lah yang bertanggung jawab untuk mendaftarkannya, perusahaan memiliki mekanisme sendiri untuk mendaftarkan karyawannya.

Prosedur Daftar Bpjs Kesehatan Perusahaan 2021

Ketika anda di terima di perusahaan biasa anda akan di mintai beberapa persyaratan untuk di daftarkan ke BPJS Kesehatan, serahkan semua persyaratan tersebut ke bagian HRD di perusahaan anda bekerja. adapun persyaratanya ialah sebagai berikut : 

  • KTP Karyawan 
  • Kartu Keluarga Karyawan
  • Kartu Bpjs Kesehatan Karyawan dari perusahaan lama ( Jika ada)

Apabila anda dulunya sudah terdaftar di Bpjs kesehatan Mandiri (PBPU), anda harus membayar iuran tunggakannya jika menunggak. dan apabila anda dulunya pemegang kartu KIS PBI atau Bpjs yang iurannya di bayarkan pemerintah biasanya anda akan di buatkan surat pernyataan keluar dari PBI. lebih jelasnya silahkan baca pada artikel ini  Pindah kepesertaan Bpjs Kesehatan KIS - PBI ke PPU (Perusahaan) Prosedur dan Syarat nya?

Kesimpulan

Karyawan atau pekerja tidak bisa mendaftarkan kepesertaanya di Bpjs Kesehatan perusahaan atau segmen PPU sendiri baik secara online maupun offline, pihak perusahaan lah yang punya kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan, dan apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan maka dapat di kenakan sanksi, dan perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab atas biaya pelayanan kesehatan karyawannya jika karyawannya sakit.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Bpjs Kesehatan Perusahaan Secara Online, 2021"