Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Cara Berhenti Dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan

2 Cara Berhenti Dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan
2 Cara Berhenti Dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan 
Berhenti dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan jadi pertanyaan beberapa orang, entah kenapa alasannya. Mungkin peserta yang ingin berhenti dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan tidak sanggup membayar iurannya atau mungkin karena pelayanannya.

Bpjs Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, bahkan orang asing pun yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta Bpjs kesehatan.

Menurut saya Bpjs kesehatan merupakan jawaban dari pemerintah atas mahalnya biaya kesehatan, memang masih banyak hal yang harus di perbaiki dalam sistem Bpjs kesehatan. Seperti banyak keluhan tentang pelayanan, birokrasi yang berbelit, kualitas obat dan alat kesehatan. akan tetapi dengan hadirnya Bpjs kesehatan sudah cukup banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam biaya masalah kesehatan.

Kembali ke tema artikel apakah bisa berhenti dari dari kepesertaan Bpjs kesehatan? Ada 2 hal agar Berhenti dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan yaitu yang pertama peserta meninggal dunia dan yang kedua ialah menjadi warga negara asing yang tidak bekerja atau menetap di Indonesia.

Selain 2 hal tersebut tidak ada cara untuk berhenti dari kepesertaan Bpjs kesehatan. Apalagi berpikir berhenti dari kepesertaan Bpjs kesehatan dengan tidak membayar atau menunggak iuran. menunggak iuran Bpjs kesehatan malah akan membuat denda rawat inap jika peserta sakit dan mendapat rawat inap sebelum 45 hari iuran di lunasi.

Jadi tidak membayar iuran bukan solusi untuk berhenti dari kepesertaan Bpjs kesehatan, jika memang peserta tidak sanggup membayar iurannya dan keluarga nya setiap bulan karena peserta tersebut warga tidak mampu sebaiknya kepesertaan nya di alihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah.

Cara Berhenti /Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Karena Meninggal Dunia

Berhenti dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan bisa di lakukan karena peserta Meninggal Dunia. Caranya ialah Keluarga Almarhum mendatangi kantor Bpjs kesehatan untuk melapor. Dengan membawa beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • Foto copy KTP Almarhum
  • KTP ASLI Keluarga Almarhum yang datang melapor
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Kartu Bpjs Kesehatan Almarhum
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Klinik / Kelurahan
  • Tidak menunggak iuran
Bawa semua dokumen di atas ke kantor Bpjs kesehatan, nanti di sana keluarga Almarhum akan mengisi formulir yang di berikan oleh petugas Bpjs kesehatan.

Selain melapor langsung ke kantor Bpjs kesehatan keluarga almarhum bisa juga menelpon Callcenter Bpjs kesehatan di Nomor 1500400 untuk berbicara dengan customer servis.

Untuk menonaktifkan Bpjs kesehatan / berhenti dari kepesertaan Bpjs kesehatan karena peserta meninggal dunia tidak bisa di lakukan dengan cara online, hanya 2 cara di atas saja yang bisa.

Demikianlah 2 Cara Berhenti dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "2 Cara Berhenti Dari Kepesertaan Bpjs Kesehatan "