Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Bpjs Bayi Baru Lahir Bpjs Perusahaan (PPU) 2020

Daftar Bpjs Bayi Baru Lahir Bpjs Perusahaan (PPU) 2020
Daftar Bpjs Bayi Baru Lahir Bpjs Perusahaan (PPU) 2020
Bayi baru lahir dari peserta Bpjs kesehatan wajib di daftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan, sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 16 ayat 1, kemudian pada ayat 2 nya peserta Bpjs kesehatan yang tidak mendaftarkan bayi baru lahirnya sebelum 28 hari sejak dilahirkan akan di kenakan sanksi sesuai peraturan perundangan undangan.

Cara pendaftaran Bpjs kesehatan Bayi baru lahir dari Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) bisa di lakukan dengan beberapa cara.

Peserta Bpjs kesehatan Perusahaan di bayarkan sebesar 5 persen dari upah sebulan untuk 5 orang peserta yaitu Pekerja, suami atau istri pekerja dan 3 orang anak. Jadi bayi baru lahir yang dapat di daftarkan menjadi peserta Bpjs kesehatan sampai anak ke3. Sedangkan untuk anak ke 4 dan seterusnya bisa di daftarkan menjadi peserta Bpjs kesehatan PBPU (Bpjs kesehatan mandiri) atau bisa di daftarkan menjadi peserta PPU dengan membayar tambahan iuran sebesar 1 persen perorang nya.

1. Daftar Bayi Baru Lahir Peserta Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) di Rumah Sakit

Daftar bayi baru lahir Peserta Bpjs Perusahaan bisa di lakukan di rumah sakit, saya mengetahui hal tersebut berdasarkan pengalaman teman saya.

Ketika bayi baru di lahirkan petugas rumah sakit yang mengurus semuanya untuk pembuatan Bpjs kesehatan bayi baru lahir.

Tentunya hal tersebut sangat mempermudah dalam proses pembuatan jaminan kesehatan bayi baru lahir.

2. Daftar Bayi Baru lahir Bpjs kesehatan perusahaan Bisa di Kantor Bpjs kesehatan.

Cara berikutnya untuk pendaftaran bayi baru lahir Bpjs kesehatan perusahaan bisa di lakukan di kantor Bpjs kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Foto copy Kartu Bpjs Kesehatan Ibu 
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy KTP ( Bawa yang Asli nya juga)
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah sakit/ Klinik
Bawa semua persyaratan di atas ke Kantor Cabang Bpjs kesehatan di daerah masing masing, nanti di sana akan di beri formulir, isi lah sesuai data yang yg benar.

3. Daftar Bpjs Kesehatan Bayi Baru Lahir Ke HRD di tempat Bekerja.

Cara ini yang banyak di lakukan oleh peserta Bpjs kesehatan perusahaan (PPU). Caranya dengan melapor ke bagian HRD di perusahaan tempat nya bekerja dengan melampirkan dokumen seperti daftar di kantor Bpjs kesehatan di atas. Biara lah HRD di tempatnya Bekerja yang memprosesnya.

Bayi yang baru lahir untuk di daftar kan Bpjs kesehatan nya tidak perlu buru buru di beri nama, nanti kartu yang di terima atas nama bayi nyonya..., Contoh nama ibu nya Ibu DEWI, nanti kartu bayinya bernama "Bayi Ny Ibu Dewi".

Kemudian setelah bayi sudah di beri nama dan sudah masuk ke Kartu Keluarga barulah di ubah kembali sesuai namanya bisa dengan datang ke kantor Bpjs kesehatan atau ke HRD tempatnya bekerja.

Daftar Bpjs Kesehatan bayi baru lahir Bpjs perusahaan apakah bisa secara online? Sementara ini daftar Bpjs Kesehatan Bayi Baru Lahir baik dari Bpjs Kesehatan perusahaan maupun jenis kepesertaaan painnya belum bisa dengan cara online.

Demikianlah Daftar Bpjs Bayi Baru Lahir Bpjs Perusahaan (PPU) 2020, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Daftar Bpjs Bayi Baru Lahir Bpjs Perusahaan (PPU) 2020"