Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mutasi Bpjs Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru

Cara Mutasi Bpjs Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru
Cara Mutasi Bpjs Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru
Karyawan atau pegawai swasta wajib di daftarkan oleh pemberi kerja ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Bpjs Kesehatan dengan jenis kepesertaaan Pekerja Penerima Upah (PPU) atau biasa di sebut Bpjs Kesehatan perusahaan.

Apabila pemberi kerja atau perusahaan tidak mendaftarkan karyawan nya ke Bpjs kesehatan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administratif sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yaitu berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Bahkan jika karyawan nya sakit perusahaan tersebut wajib menanggung biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat dari Bpjs Kesehatan.

Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) hanya di berikan apabila karyawan nya masih aktif bekerja. Jika karyawan sudah resign, Perusahaan tidak lagi menanggung jaminan kesehatan karyawannya.

Karyawan yang resign akan di nonatifkan kepesertaaan nya sementara dan tidak mendapatkan manfaat dari Bpjs Kesehatan nya lagi selama Bpjs Kesehatan nya belum di aktifkan kembali. Kalau karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi, sebaiknya segera di alihkan ke Bpjs mandiri (PBPU), akan tetapi jika bekerja kembali di perusahaan yang baru maka Bpjs Kesehatan dari perusahaan yang lama di mutasikan ke Bpjs kesehatan perusahaan yang baru.

Bagaimana cara Mutasi  Bpjs Kesehatan dari Perusahaan lama ke Perusahaan baru? 

Cara mutasi Bpjs Kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru tidak bisa di lakukan sendiri dengan ke kantor Bpjs kesehatan ataupun dengan cara online, akan tetapi pihak HRD di perusahaan yang barulah yang akan memprosesnya.

Jika sudah bekerja kembali di perusahaan yang baru sebaiknya segera daftarkan Bpjs Kesehatan ke perusahaan yang baru dengan melampirkan beberapa persyaratan atau dokumen ke pihak HRD di perusahaan yang baru seperti:
  1. Kartu Bpjs Kesehatan dari Perusahaan lama seluruh keluarga
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. Vaklaring atau surat Berhenti Bekerja dari perusahaan lama
Serahkan dokumen dokumen tersebut ke pihak HRD di perusahaan yang baru dan biarkan HRD yang memprosesnya.

Kapan Aktifnya di perusahaan yang baru?

Mengenai keaktifan kartu Bpjs Kesehatan dari perusahaan yang baru, berdasarkan pengalaman saya ialah di awal bulan setelah perusahaan melakukan pembayaran Bpjs Kesehatan, jadi karyawan harus menunggu sampai perusahaan melakukan pembayaran Bpjs Kesehatan.

Kenapa harus menunggu di awal bulan? Karena Bpjs Kesehatan perusahaan tidak di bayarkan untuk satu orang satu orang saja, melainkan untuk seluruh karyawan, maka mau tidak mau karyawan tersebut harus menunggu sampai perusahaan membayar kan iuran Bpjs kesehatan untuk seluruh karyawannya.

"Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada Bpjs kesehatan pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang di berikan oleh Bpjs Kesehatan" Perpres 82/2018 Pasal 13 ayat (5)

Berapa Orang Yang Di tanggung oleh Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU)

Iuran Bpjs kesehatan perusahaan (PPU) sebesar 5 persen dari gaji atau upah sebulannya dengan ketentuan 1 persen di bayar oleh karyawan itu sendiri dan 4 persen di bayar oleh perusahaan atau pemberi kerja dengan batas atas upah sebesar 12 juta rupiah.

Dengan iuran sebesar 5 persen tersebut untuk mencakup 5 orang yaitu karyawan itu sendiri, suami/ istri karyawan, dan 3 orang anak ( anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah) dengan kriteria sebagai berikut:
  • Belum pernah menikah atau punya penghasilan sendiri
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika menempuh pendidikan formal
Bagaimana Dengan Anak Ke 4 dan seterusnya?

Untuk anak ke 4 dan seterusnya bisa di daftarkan di Bpjs Kesehatan mandiri dengan membayar iuran sendiri atau jika ingin di ikut sertakan di Bpjs Kesehatan perusahaan (ppu) tempat orang tuanya bekerja, maka karyawan tersebut di bebankan iuran lagi sebesar 1 persen perorangnya.

Selain anak ke 4 dan seterusnya, karyawan juga bisa mengikutsertakan ayah,ibu dan juga mertua ke Bpjs kesehatan perusahaan, tentunya dengan menambah iuran 1 persen perorang yang di potong dari upah karyawan tersebut.

Bisakah Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) di mutasikan ke Bpjs kesehatan Penerima bantuan iuran (KIS PBI)

Bpjs Kesehatan PBI ialah Bpjs Kesehatan untuk warga miskin atau kurang mampu yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan jika pekerja sudah resign dan tidak bekerja kembali, dan juga tergolong warga tidak mampu maka bisa di daftarkan di Bpjs Kesehatan PBI dengan mengajukan ke dinas sosial.

Kesimpulannya

Cara Mutasi Bpjs Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru, di proses oleh HRD di perusahaan yang baru, jadi karyawan tidak perlu repot-repot mengurus sendiri ke kantor Bpjs kesehatan atau pun dengan cara Online. dan apabila perusahaan sudah membayarkan iurannya maka kartu Bpjs Kesehatan di perusahaan yang baru sudah aktif dan bisa di pakai untuk berobat.

Demikianlah Cara Mutasi Bpjs Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Mutasi Bpjs Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru"