Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menambahkan Anggota Keluarga Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) - Bpjs Kesehatan Online 2020

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Bpjs Perusahaan (PPU) - Bpjs Kesehatan Online 2020
Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) - Bpjs Kesehatan Online 2020
Apakah anda pekerja di salah satu perusahaan yang sudah terdaftar di Bpjs Kesehatan, dan ingin menambahkan anggota keluarga yang belum terdaftar, seperti istri, anak, atau bayi anda yang baru lahir, kali ini saya akan coba jelaskan bagaimana cara menambah kan anggota keluarga di Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU).

Sebelum membahasnya perlu diketahui apa itu Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU). Setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerja nya menjadi peserta Bpjs kesehatan segmen PPU, dengan membayar iuran sebesar 5 persen dari upah perbulannya, dengan ketentuan 4 persen di bayar pemberi kerja dan 1 persen di bayar pekerja itu sendiri.

Iuran 5 persen tersebut untuk 5 orang peserta yaitu Pekerja, suami/istri pekerja, dan 3 orang anak dengan kriteria  anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah ataupun anak angkat dengan bukti yang sah.

Bpjs kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) atau sering di sebut Bpjs Kesehatan perusahaan bukan hanya di peruntukan pegawai swasta yang bekerja di perusahaan, tetapi juga untuk pegawai pemerintah termasuk TNI POLRI dan anggota DPRD.

Pegawai pemerintah pun sama iurannya sebesar 5 persen dengan ketentuan yang sama seperti bpjs ppu perusahaan swasta.

Bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU).

Sepengalaman saya karena saya juga seorang pekerja di salah satu perusahaan swasta untuk menambah anggota keluarga di Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) dengan cara melaporkan ke HRD atau bagian yang mengurusi Bpjs Kesehatan di perusahaan tersebut, cara melapor ke HRD ialah dengan melampirkan dokumen dokumen sebagai berikut:
  1. Foto copy KTP
  2. Foro copy Kartu keluarga
  3. Foto copy kartu Bpjs Kesehatan pekerja yang sudah terdaftar 
  4. Foto copy surat nikah jika yang di daftarkan istri
  5. Surat ket lahir jika ingin mendaftar kan bayi baru lahir
  6. No Handphone
  7. Alamat email
  8. Nama faskes pertama atau kode faskes nya
Jadi jika ingin menambahkan anggota keluarga di Bpjs Perusahaan (PPU) anda cukup melapor HRD, Selanjutnya biarkan HRD yang memprosesnya.

Kabar baiknya jika ibu dari peserta Bpjs kesehatan perusahaan (PPU) Melahirkan di Rumah sakit bisa mendaftarkan bpjs bayi baru lahirnya di Rumah sakit tersebut.

Nanti ketika bayi sudah di beri nama dan sudah masuk kartu keluarga barulah melapor ke HRD untuk merubah nama bayi baru lahir tersebut.

Dalam memprosesnya HRD menggunakan aplikasi new edabu yang di lakukan secara online ataupun dengan mengirim email ke Bpjs Kesehatan.

Menambahkan keluarga tambahan bukan keluarga inti ke Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU)

Menambahkan keluarga selain keluarga inti bisa di lakukan untuk anak ke 4 dan seterusnya, orang tua dan mertua pada bpjs kesehatan perusahaan, dengan ketentuan penambahan iuran sebesar 1 persen lagi dari upah sebulannya per orangnya yang di potong dari upah pekerja tersebut, itu pun jika di perusahaan tersebut ada kebijakan tentang itu.

Jika di perusahaan tidak ada kebijakan penambahan keluarga tambahan bukan keluarga inti maka sebaiknya anak ke 4 dan seterusnya di daftarkan pada segmen Bpjs Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sering di sebut bpjs kesehatan mandiri.

Kapan Batas usia anak yang masih bisa ikut Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) orang tuanya

Saat anak berusia 21 tahun maka otomatis sudah tidak di tanggung oleh orang tuanya di Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) , atau umur 23 tahun jika sedang menempuh pendidikan formal yang bisa di buktikan surat keterangan dari perguruan tinggi.

Demikian lah penjelasan singkat tentang cara menambahkan anggota keluarga Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU), semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Menambahkan Anggota Keluarga Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) - Bpjs Kesehatan Online 2020"