Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melahirkan di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan, Berikut Prosedur Dan Syaratnya

Melahirkan di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan, Berikut Prosedur Dan Syaratnya
Melahirkan di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan, Berikut Prosedur Dan Syaratnya
Sebenernya penggunaan Bpjs Kesehatan tidak lah sulit asalkan kita mengetahui aturan aturannya, penggunaan bpjs kesehatan harus ke faskes 1 terlebih dahulu sesuai yang tertera di kartu bpjs kesehatan, di kecualikan dalam kondisi gawat darurat yang bisa langsung ke IGD Rumah sakit.

Menjawab sebuah pertanyaan bagaimana prosedur dan Syarat melahirkan di luar kota dengan Bpjs Kesehatan, maka kali ini saya akan coba menjelaskan.

Sebenarnya artikel sebelumnya sudah saya bahas bagaimana cara berobat di luar daerah dengan Bpjs kesehatan (Baca : Cara Berobat dengan Bpjs Kesehatan di luar kota atau luar daerah), pada intinya sama saja dengan cara melahirkan di luar kota dengan Bpjs Kesehatan.

Prosedur Melahirkan di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan
Saya sarankan jika anda ingin keluar kota, misalnya pulang kampung dan sebagainya yang melebihi 3 bulan lamanya sebaiknya pindah faskes 1 ke luar kota tujuan anda, agar mempermudah nantinya jika ingin melakukan pemeriksaan kandungan, melahirkan, dan berobat / kontrol pasca melahirkan. ( Baca: Cara ganti faskes Bpjs Kesehatan online)

Namun ada pilihan lain selain pindah faskes yaitu anda bisa mengunjungi langsung faskes 1 di luar kota tersebut walaupun bukan faskes yang terdaftar di kartu anda, karena berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, anda bisa mengunjungi faskes 1 di luar kota (bukan faskes 1 terdaftar) 3 kali kunjungan dalam satu bulan di faskes  yang sama.

Akan tetapi anda harus mendapatkan surat pengantar terlebih dahulu dari kantor bpjs kesehatan bahwa anda ingin berobat di faskes luar kota tersebut. dan syarat syarat yang di perlukan ialah :
  • Kartu bpjs kesehatan
  • Kartu keluarga
  • Ktp
  • Surat pengantar dari kantor bpjs kesehatan
Pastikan kartu Bpjs Kesehatan anda aktif, dan tidak ada masalah, misalnya tidak ada tunggakan iuran atau kesesuain data pada kartu bpjs kesehatan dengan KTP atau Kartu Keluarga.

Bagaimana dalam kondisi gawat darurat?
Dalam kondisi gawat darurat pada saat melahirkan anda bisa langsung mendatangi IGD di rumah sakit di luar kota tersebut, dan tidak memerlukan surat pengantar dari kantor Bpjs Kesehatan.

Bahkan dalam kondisi gawat darurat setiap fasilitas kesehatan baik klinik maupun Rumah sakit, baik itu bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan ataupun tidak bekerja sama dengan bpjs kesehatan harus menerima dan melayani pasien gawat darurat bpjs kesehatan.

Untuk Rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan bpjs kesehatan harus melayani pasien peserta bpjs kesehatan sampai ke gawat daruratannya teratasi, setelah kegawatdaruratan nya teratasi Rumah Sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan harus memindahkan pasien peserta bpjs kesehatan ke Rumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.

Rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan bpjs Kesehatan di larang meminta biaya atas pelayanan kesehatan kegawatdaruratan nya, karena menggunakan jaminan bpjs kesehatan.

Demikian cara artikel singkat Melahirkan di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan, mudah mudahan dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Melahirkan di Luar Kota Dengan Bpjs Kesehatan, Berikut Prosedur Dan Syaratnya"