Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayi Baru Lahir di Jamin Bpjs Kesehatan, Cara dan Syarat mendaftarkan bayi baru lahir Bpjs Kesehatan

Bayi Baru Lahir di Jamin Bpjs Kesehatan, Ini Syarat - Syarat mendaftarkan nya
Bayi Baru Lahir di Jamin Bpjs Kesehatan, Ini Syarat - Syarat mendaftarkan nya
Banyak pertanyaan, Apakah bayi baru lahir dari ibu peserta Bpjs Kesehatan di jamin oleh bpjs kesehatan juga, lalu apa saja syarat mendaftarkan nya, dan bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir ke Bpjs Kesehatan baik peserta Bpjs mandiri, perusahaan, maupun KIS dari pemerintah atau Bpjs PBI.

Jika ibu sedang mengandung tentu sudah memikirkan biaya persalinan nya, dan biaya perawatan bayi baru lahir, apakah bisa di jamin bpjs kesehatan.

Tapi tenang saja jika ibu dari peserta Bpjs Kesehatan biaya persalinannya baik normal maupum caesar di jamin bpjs kesehatan. Bayi bayi baru lahirnya pun bisa di jamin bpjs kesehatan asalkan langsung di daftarkan.

Sekarang bayi tidak bisa di daftarkan sejak masih dalam kandungan, tetapi bayi bisa di daftarkan jadi peserta bpjs kesehatan sejak ia dilahirkan.

Kabar baiknya pembuatan kartu bpjs kesehatan bayi bisa di daftar kan di Rumah sakit tempat bayi di lahirkan, hal tersebut saya ketahui berdasarkan pengalaman teman saya.

Yang jadi pertanyaan bagaimana kalau lahirannya tidak di rumah sakit?

Jika lahirannya tidak di rumah sakit pendaftaran bayi baru lahir bisa langsung ke kantor bpjs kesehatan di daerahnya masing masing.


Apa saja persayaratan mendaftarkan bayi baru lahir ?

Persyaratan pendaftaran Bpjs kesehatan bayi baru lahir ialah sebagai berikut :
  1. Foto copy KTP kedua orang tua
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Kartu Bpjs kesehatan ibu
  4. Surat keterangan lahir
Bawa persayaratan tersebut ke kantor bpjs kesehatan, nanti di sana anda akan di berikan formulir , isi sesuai data diri anda.

Anda tidak usah terburu-buru memberi nama bayi karena nanti kartu bpjs nya atas nama "Bayi Nyoya ........ " nanti jika bayi sudah di beri nama dan sudah terdaftar di Kartu Keluarga barulah datang kembali ke kantor Bpjs untuk merubah nama bayi.

Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 batas waktu pembuatan bayi baru lahir maksimal 28 hari sejak bayi di lahirkan, jika melewati 28 hari anda harus memasukan nama bayi terlebih dahulu kedalam kartu keluarga, baru bisa di daftarkan ke bpjs kesehatan.

Bagaimana mendaftarkan bayi baru lahir dari Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU)

Pendaftaran bayi baru lahir dari orang tua dengan Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) selain bisa di lakukan di rumah sakit tempat ibu melahirkan juga bisa di lakukan melalui HRD tempat ia bekerja.

Jadi khusus untuk Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) tidak perlu datang ke kantor Bpjs kesehatan cukup melalui HRD tempatnya bekerja dengan persyaratan sebagai berikut;

  1. Foto copy kartu keluarga
  2. Foto copy KTP 
  3. Foto copy Bpjs Kesehatan ppu orang tua
  4. Surat ket lahir dari Rumah sakit / faskes pertama/ bidan jejaring
Kapan mengganti kartu Bpjs Kesehatan bayi yang belum di beri nama ( Bayi nyonya..... )

Setelah pembuatan kartu Bpjs Kesehatan bayi baru lahir yang belum di beri nama, orang tuanya harus segera memasukkan nama bayi ke dalam kartu keluarga setelah itu baru lah mengganti nama di kartu Bpjs Kesehatan nya dengan nama bayinya.

Cara mengganti namanya dengan melapor kembali ke kantor Bpjs kesehatan, atau untuk peserta Bpjs kesehatan perusahaan bisa ke bagian HRD di tempat ia bekerja.

Pastikan nama bayi sudah masuk data kependudukan secara online, agar mudah di proses nya, berdasarkan pengalaman saya nama bayi di kartu bpjs kesehatan tidak bisa di ubah jika nama bayi yang sudah terdaftar di Kartu keluarga belum bisa di akses secara online pada data kependudukan dan pencatatan sipil.

Bagaimana dengan Bpjs kesehatan PBI untuk pendaftaran Bayi baru lahir

Bpjs kesehatan segmen PBI atau biasa di sebut kis dari pemerintah untuk bayi baru lahir juga di jamin bpjs kesehatan. Caranya pun sama seperti di atas.

Berdasarkan aturan Bpjs kesehatan bayi baru lahir dari ibu pemegang KIS PBI juga otomatis di daftarkan ke KIS PBI dengan tidak membayar iuran atau iurannya di bayarkan pemerintah.

Akan tetapi pada mulanya tidak di daftarkan sebagai peserta PBI, dan tetap membayar iuran sampai orang tuanya memasukkan namanya ke kartu keluarga dan melaporkan nya kembali ke kantor Bpjs kesehatan.

Setelah nama bayi sudah masuk kartu keluarga dan orang tuanya melaporkannya kembali ke kantor bpjs kesehatan maka otomatis bayi tersebut menjadi peserta KIS PBI tanpa bayar iuran.

Posting Komentar untuk "Bayi Baru Lahir di Jamin Bpjs Kesehatan, Cara dan Syarat mendaftarkan bayi baru lahir Bpjs Kesehatan"