Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan Denda Jika Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan

perhitungan denda jika menunggak iuran Bpjs Kesehatan
jaminansehat.com - perhitungan denda jika menunggak iuran Bpjs Kesehatan
Perhitungan Denda Jika Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan - Jika menunggak iuran Bpjs kesehatan anda akan di kenakan denda, Kemudian Bagaimana Cara Perhitungan Denda Jika Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan?

Bagi anda peserta Bpjs Kesehatan untuk segmen kepesertaan mandiri di wajibkan membayar iuran nya setiap bulan untuk seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK), sesuai hak kelas rawat yang di pilihnya, Bpjs Kesehatan tidak bisa perorangan akan tetapi untuk satu keluarga.

Awal 2020 Iuran Bpjs Kesehatan naik yang kenaikannya hingga mencapai 100 persen, kenaikan iuran tersebut di atur dalam Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan yang iurannya sebagai berikut:
  • Kelas 1 sebesar Rp 160 rb perorang perbulannya
  • Kelas 2 sebesar Rp 110 rb perorang perbulannya
  • Kelas 3 sebesar Rp 42 rb perorang perbulannya
Dengan menunggak iuran Bpjs kesehatan bukan berarti dapat menghentikan atau keluar dari kepesertaan Bpjs Kesehatan akan tetapi hanya menghentikan sementara manfaat dari BPJS kesehatan.

Artinya jika peserta bpjs kesehatan menunggak, maka tidak akan dapat berobat menggunakan Bpjs kesehatan sampai iurannya terlunasi, malah akan menimbulkan denda rawat inap jika peserta sampai di rawat inap.

Untuk pembayaran iuran yang menunggak pun paling banyak 24 bulan , jika peserta Bpjs Kesehatan menunggak lebih dari 24 bulan maka tunggakan yang perlu di bayar hanya 24 bulan di tambah 1 bulan berjalan.

Denda hanya di berikan jika peserta Bpjs Kesehatan dirawat inap sebelum 45 hari sejak di lunasi tunggakan iuran Bpjs Kesehatan. 

Sedangkan untuk rawat jalan sudah bisa di gunakan jika peserta melunasi iuran yang tertunggak tanpa di kenakan denda.

Bagaimana Perhitungan Denda Rawat Inap?

Perhitungan denda rawat inap sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 ialah sebesar 2,5 persen dari Tarif INA-CBGS sesuai diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
  1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan 
  2. Besar denda paling tinggi 30 juta rupiah
Artinya perhitungan denda yang di hitung maksimal hanya 12 bulan ,jika anda menunggak lebih dari 12 bulan perhitunganya tetap 12 bulan, dan jika setelah di hitung perhitungan dendanya lebih dari 30 jt rupiah, denda yg di bayar hanya Rp 30 juta saja.
Contohnya jika kalian menunggak selama 5 bulan dan  sebelum 45 hari setelah melunasi kembali tunggakan menjalani rawat inap. Maka, (contoh biaya perawatan ialah Rp 1.000.000) Rp 1.000.000 X 2,5% = Rp 25.000 X 5(jumlah bulan tertunggak) = Rp 125000.
Cara mengecek Tunggakan Bpjs Kesehatan

Bagi kalian peserta Bpjs Kesehatan jika ingin membayar tunggakan iuran Bpjs Kesehatan bisa di cek di website Bpjs kesehatan atau bisa langsung disini https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/, atau juga bisa melalui aplikasi mobile jkn (Cara Online Cek tunggakan Bpjs Kesehatan)

Sebaiknya sebagai peserta Bpjs Kesehatan jangan menunggak iuran Bpjs Kesehatan karena iuran bpjs kesehatan jika tidak di bayarkan akan terus menumpuk. Jika peserta Bpjs Kesehatan merasa berat dengan pembayaran iuran Bpjs Kesehatan disarankan untuk turun kelas ke kelas 3 yang iurannya lebih kecil, atau jika merasa tidak mampu dengan membayar iuran Bpjs Kesehatan karena memang warga tidak mampu sebaiknya di alihkan ke Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah.

Posting Komentar untuk "Perhitungan Denda Jika Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan"