Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Saja Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan (Jamsostek)?

www.jaminansehat.com - Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan (Jamsostek)?
www.jaminansehat.com - Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan (Jamsostek)? 
Saldo Bpjs ketenagakerjaan (Jamsostek) Bisa di ambil cairkan tanpa harus menunggu 10 tahun atau saat memasuki usia pensiun, Berikut Cara Online Mencairkan Saldo Bpjs ketenagakerjaan, dan syarat-syarat nya.

Bpjs Ketenagakerjaan ialah Badan hukum publik yang melindungi para pekerja melalui 4 program yaitu:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 
  2. Jaminan Kematian (JKM) 
  3. Jaminan Hari Tua (JHT) 
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 

Sekarang melalui Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015, Bisa langsung mencairkan saldo Bpjs ketenagakerjaan jika sudah resign.

Bagi anda yang masih bekerja pun bisa mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Berikut Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan?

1. Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan 10 Persen
Dalam PP 60/2015 Saldo Bpjs ketenagakerjaan Bisa di cairkan 10 persen walaupun masih Bekerja, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Masa kepesertaan di Bpjs ketenagakerjaan minimal sudah 10 Tahun
  • Masih aktif Bekerja di perusahaan dengan di buktikan Surat keterangan dari perusahaan
  • Asli dan Foto copy Kartu Bpjs Ketenagakerjaan 
  • Foto copy KTP / PASPOR (Asli Bawa) 
  • Foto copy Kartu Kelurga (Asli Bawa) 
  • Foto copy Buku Rekening Bank (a/n peserta sendiri
  • Foto copy NPWP
2. Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan 30 persen
Untuk mencairkan saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan 30 %, Syaratnya sama seperti pencairan yang 10%, hanya saja di tambah dengan dokumen perumahan, karena untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya di peruntukan untuk membangun rumah atau renovasi rumah. 

3. Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan 100 persen 
Berbeda dengan yang 10 % dan 30%, untuk pencairan saldo Bpjs ketenagakerjaan yang 100 persen peserta harus sudah resign dari tempat kerjanya dan belum bekerja kembali, Syarat-syarat ialah sebagai berikut:

  • Sudah resign dari perusahaan di buktikan surat keterangan tidak Bekerja / Paklaring
  • Asli dan Foto copy Kartu Bpjs ketenagakerjaan 
  • Foto copy KTP (Asli di bawa) 
  • Foto copy Kartu Keluarga (Asli di bawa) 
  • Foto copy Paklaring (Asli di bawa) 
  • Foto copy Rekening Bank
  • NPWP
Perlu di ketahui untuk pencairan saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan yang 100 %, harus ada masa tunggu dari tanggal resign minimal 1 bulan dari tanggal resign. 

Bagaimana Cara mencairkannya? 
Cara mencairkan Saldo JHT Bisa di lakukan dengan Beberapa cara, Bisa di langsung ke kantor cabang Bpjs Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu mendaftar antrean online di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara berikutnya dengan mengajukan e kalim bisa lewat aplikasi "Bpjstku" yang bisa di download di playstore. 

Dan cara terakhir Bisa dengan melalui Kantor Bank yang bekerja sama dengan Bpjs Ketenagakerjaan di daerah masing masing.

Posting Komentar untuk "Apa Saja Syarat Mencairkan Saldo JHT Bpjs ketenagakerjaan (Jamsostek)? "