Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hutang Bpjs Kesehatan Capai 17 triliun, Rumah Sakit Terancam Sakit

www.jaminansehat.com
Presiden Jokowidodo Baru Saja Meresmikan kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), melalui Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan yang mencapai 100 persen tersebut dimaksudkan dapat menekan defisit keuangan BPJS kesehatan.

Melansir dari Cnnindonesia.com (13/11/2019), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengungkapkan dari data per 30 september kemarin, Bpjs kesehatan masih menunggak pembayaran kerumah sakit sebesar 17 triliun rupiah.

Tentunnya hal tersebut dapat menghambat operasional rumah sakit, yang juga akan berdampak pada pelayanan terhadap pasien.

Ketua PERSI Kuntjoro Adi Purjanto, meminta agar Bpjs Kesehatan melunasi pembayaran ke Rumah Sakit.

"Lebih baik dibayar (utang tersebut). Biar nanti RS-nya enggak ikut sakit, karena semua kan perlu biaya," Ujar Kuntjoro Adi Purjanto seperti di kutip dari CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (12/11).

Kuntjoro mengatakan mulai ada beberapa rumah sakit yang terancam bakal sakit, di karenakan utang yang belum di bayarkan yang mengahambat operasional. 

"Sudah ada beberapa RS yang menunda pembayaran jasa dokternya, pegawainya, dan distributor obatnya bagaimana? Itu belum dibayar. Apalagi PMI bayar bank darah transfusi. Itu kan tertunda juga," katanya.

Pentingnya pembayaran utang kerumah sakit menurutnya akan memperlancar operasional rumah sakit sehingga akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. 

Kenaikan iuran Bpjs Kesehatan akan berdampak banyak peserta yang akan menurunkan kelasnya ke kelas 3 , tentunya Rumah Sakit pun  harus mempersiapkannya

"Ada kemungkinan permintaan pasar kelas III meningkat karena permintaan penurunan kelas dari masyarakat. Tentu RS akan dan harus menyesuaikan. RS pemerintah harus segera menyediakan tempatnya. Masa didiemin saja," sambungnya.

Kuntjoro mengungkapkan bahwa kenaikan peserta yang memilih kelas 3 akan meningkat tentunnya rumah sakit pemerintah di tuntut untuk menambah ruang kelas 3 dalam porsi 30-40 persen. di perlukan pelunasan utang kepada RS agar dapat terpenuhinya kebutuhan tersebut. 

"Kalau RS yang penting surplus, dibayar. Kalau ada dana yang mengucur setelah peraturan presiden turun, ini diharapkan banget," tutupnya.

Memang saat sekarang ini kondisi Bpjs Kesehatan mengalami defisit yang di perkirakan akan mencapai 32 triliun rupiah. 

Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas peraturan presiden No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

PBPU (Bpjs Pekerja Mandiri) 

  • Kelas 1 = Rp 160.000 dari Rp 80.000
  • Kelas 2 = Rp 110.000 dari Rp 51.000
  • Kelas 3 = Rp 42.000 dari Rp 25.500
Penerima Bantuan Iuran (PBI) 
  • Rp 42.000 dari Rp 23.000 
Iuran PBI di bayarkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Posting Komentar untuk "Hutang Bpjs Kesehatan Capai 17 triliun, Rumah Sakit Terancam Sakit "