Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iuran Bpjs Akan Naik 100 Persen, Begini Cara Keluar Dari Bpjs Kesehatan Jkn-Kis

Iuran Bpjs Akan Naik 100 Persen, Begini Cara Keluar Dari Bpjs Kesehatan Jkn-Kis
Iuran Bpjs Akan Naik 100 Persen, Begini Cara Keluar Dari Bpjs Kesehatan Jkn-Kis
Wacana kenaikan iuran Bpjs Kesehatan yang mencapai 100 persen akan di lakukan mulai tanggal 1 januari 2020, kali ini pemerintah sudah mantap ingin menaikan iuran Bpjs Kesehatan.

Seperti di lansir dari kompas.com (03/09/2019), Menurut mardiasmo Wakil menteri Keuangan, kenaikan yang akan mulai di berlakukan pada tanggal 1 januari 2020 hanya meliputi kelas 1 dan kelas 2, yang besaran kenaikan nya 160 rb rupiah dan 110 rupiah.

Sedangkan untuk kelas 3 yang rencana nya naik dari Rp. 25500,- menjadi Rp. 42000 masih di tunda, di karenakan usulan tersebut di tolak anggota komisi IX dan komisi XI DPR RI, karena di nilai dapat membebani masyarakat bawah.

Berbagai tanggapan masyarakat pun mulai bermunculan, sebagian dari mereka merasa keberatan atas wacana pemerintah menaikkan iuran Bpjs Kesehatan.

Mereka merasa terbebani apalagi yang memiliki jumlah anggota keluarga banyak, karena seperti yang kita ketahui, Bpjs kesehatan harus terdaftar untuk semua anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga.

Bahkan sebagian dari mereka ada yang ingin keluar dari bpjs kesehatan, Apakah Bisa Keluar Kepesertaan dari Bpjs Kesehatan?

Pada Pasal 14 UU NO 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan wajib menjadi peserta Bpjs Kesehatan.

Jadi karena Bpjs Kesehatan bersifat wajib, tidak ada cara untuk berhenti dari Bpjs Kesehatan, jangankan warga Indonesia sendiri, orang asing pun yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan wajib menjadi peserta Bpjs Kesehatan.

Peserta yang dapat keluar dari kepesertaan bpjs kesehatan, hanya jika meninggal dunia dan menjadi warga negara asing dan tidak menetap di indonesia.

Untuk peserta Bpjs kesehatan yang merasa berat atas naik nya iuran bpjs kesehatan, sebaiknya melakukan turun kelas ke kelas 3, agar lebih ringan pembayarannya.

Apabila merupakan warga tidak mampu sebaiknya alihkan kepesertaannya ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) deftarkan pada dinas sosial atau instansi terkait di daerahnya. (Baca selengkapnya di sini : Cara Daftar Kis Pbi Untuk Warga Tidak Mampu)

Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan jangan sampai malah menjadikan peserta menunggak, karena dapat menonaktifkan sementara kartu bpjs kesehatannya, sehingga tidak dapat di gunakan berobat, sampai kartu nya aktif kembali, dan juga dapat menyebabkan terkena denda rawat inap, jika peserta sampai sakit dan di rawat.

Update
Pertanggal 1 April 2020 iuran Bpjs kesehatan untuk segmen pekerja mandiri (PBPU) ke Perpres No. 82 tahun 2108, sesuai keputusan Mahkamah Agung yaitu :

  • Kelas 1 = Rp 80.000
  • Kelas 2 = Rp 51.000
  • Kelas 3 = Rp 25.500

Posting Komentar untuk "Iuran Bpjs Akan Naik 100 Persen, Begini Cara Keluar Dari Bpjs Kesehatan Jkn-Kis"