Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Dengan Auto debet, Pada Aplikasi Mobile Jkn

Jaminansehat.com-Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Dengan Auto debet, Pada Aplikasi Mobile Jkn
Jaminansehat.com-Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Dengan Auto debet Pada Aplikasi Mobile Jkn
Bpjs kesehatan menerpakan pembayaran iuran dengan Auto debet, agar diharapkan meningkatkan kepatuhan peserta bpjs kesehatan dalam melakukan pembayaran Bpjs Kesehtan.

Jadi dengan adanya sistem auto debet ini, diharapkan agar mengurangi terjadinya penunggakan pembayaran iuran bpjs kesehatan, karena sistem auto debet adalah penarikan saldo rekening nasabah/peserta secara otomatis di waktu yang sudah di tentukan.

Bagi peserta Bpjs Kesehatan pekerja mandiri (PBPU), sekarang pembayaran sistem auto debet, menjadi hal yang wajib, Bagi calon peserta Bpjs Kesehatan yang akan mendaftar menjadi peserta Bpjs Kesehatan harus memiliki rekening bank baik itu yang memilih kelas rawat 1, 2 maupun kelas tiga.

Calon peserta di wajibkan mengisi form auto debet yang sudah disiapkan pada saat mau melakukan pendaftaran.

Untuk peserta yang belum melakukan pembayaran secara Auto debet bisa mendaftar di Aplikasi Mobile jkn, yang bisa di unduh di Play store.

Cara nya dengan login pada Aplikasi Mobile jkn, Apabila anda pengguna baru lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Jika sudah berhasil login, langsung ke menu PREMI dan pilih menu "Pendaftaran Auto debet" (Lihat gambar).


Pendaftaran pembayaran Auto debet pada Aplikasi mobile jkn, ada 2 pilihan, yang pertama bagi anda pengguna rek bank Mandiri, dan Selain pengguna bank mandiri bisa dengan Cara mobile cash.


Dengan cara pembayaran melalui Auto debet diharapkan dapat mengurangi terjadi nya penunggakan pembayaran iuran dari peserta Bpjs Kesehatan.

Karena dengan cara ini Akan ada pemotongan saldo rekening secara otomatis yang di tentukan waktunya, untuk pembayaran Bpjs Kesehatan.

Pembayaran Bpjs Kesehatan melalui Auto debet hal tersebut sesuai pasal 40 ayat (3) Perpres No 82 tahun 2018 yang berbunyi "Bpjs Kesehatan wajib mengembangkan mekanisme penarikan iuran yang efektif dan efisien bagi peserta PBPU dan BP"

Sesuai peraturan pembayaran iuran Bpjs Kesehatan paling lambat di tanggal 10 setiap bulannya, jika peserta bpjs kesehatan menunggak pembayaran iuran, akan di nonaktifkan sementara manfaat jaminan kesehatan nya, dan juga dapat dikenakan denda rawat inap.

Denda rawat inap yang di maksud jika peserta menunggak membayar iuran dan peserta mendapat rawat inap sebelum 45 hari dari di lunasi pembayaran atau dari aktifnya kartu Bpjs Kesehatan , baru lah peserta akan di kenakan denda dengan perhitungan 2,5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INACBGs diagnosa.

Denda hanya berlaku jika peserta mendapat rawat inap sebelum 45 hari dari aktifnya kartu Bpjs Kesehatan, jika hanya rawat jalan maka denda tidak berlaku. 

Posting Komentar untuk "Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Dengan Auto debet, Pada Aplikasi Mobile Jkn"