Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guna Tekan Defisit Bpjs Kesehatan, DJSN usulkan premi naik jadi 120 Rupiah

Djsn usulkan kenaikan iuran bpjs kesehatan
Aktivitas pelayanan Bpjs Kesehatan di kantor cabang bpjs kesehatan kab bekasi, daerah cikarang
Jakarta- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kepada pemerintah soal besaran kenaikan iuran Bpjs Kesehatan untuk kepesertan Mandiri atau Pekerja Bukan Pemerima Upah (PBPU).

Kenaikan yang di usulkan DJSN untuk semua kelas, besaran kenaikannya berkisar dari 16 rb rupiah sampai 40 rb rupiah.

Untuk kelas 1 di usulkan naik sebesar 40 rb rupiah yang semula 80 rb rupiah menjadi 120 rb rupiah, dan kelas 2 di usulkan naik Rp 29 rb, dari semula Rp 51 rb menjadi Rp 80 rb rupiah, sedangkan untuk premi kelas 3, DJSN juga mengusulkan kenaikan sebesar Rp 16.500, yang dari semula Rp 25.500 menjadi 42 rb rupiah.

"Rinciannya, besaran iuran yang usulkan DJSN untuk kelas I Rp 120 rb rupiah." kata Ahmad Ansori Wakil Komisi Kebijakan DJSN, yang di kutip dari tempo.com (7/8/2019).

Ahmad Ansori menambahkan beberapa usulan ini di latar belakangi oleh beberpa pertimbangan, Pertama kenaikan iuran di sesuaikan dengan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional, "kami mengacu pada  data realisasi belanja jaminan kesehatan nasional 2014-2018, tambah Ahmad.

Kedua ialah agar meningkatknya rekomposisi tarif pelayanan, sehingga DJSN dapat menjamin standar kualitas pelayanan kesehatan untum peserta Bpjs Kesehatan.

Pertimbangkan ketiga ialah perlunya kesinambungan program jaminan kesehatan nasional.

Usulan kenaikan yang di usulkan DJSN, soal defisit Bpjs Kesehatan yang diperkirakan hampir mencapai Rp 28 triliun akan selasai dalam waktu 2 tahun, bahkan menurut dia besaran iuran tersebut akan membuat Bpjs Kesehatan surplus Rp 4,8 triliun.

"meskipun begitu, kenaikan iuran Bpjs Kesehatan bukan merupakan solusi permanen terhadap program jaminan kesehatan nasional," ujar Ahmad.

DJSN juga mengusulkan solusi permanen yaitu, di perlukannya restrukturisasi badan dengan tujuan menguatnya struktur kelembagaan, terjaganya harmonisasi, dan disederhanakannya regulasi dalam proses pengambilan keputusan.

Sebelumnya pemerintah telah sepakat untuk kenaikan premi atau iuran Bpjs Kesehatan, Wakil presiden yusuf kalla mengatakan pemerintah memprediksi hingga 2019, Bpjs kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp 28 triliun, upaya ini untuk menekan defisit, di beberapa tahun kebelakang.

Sumber : tempo.co (7/8/2019).

Posting Komentar untuk "Guna Tekan Defisit Bpjs Kesehatan, DJSN usulkan premi naik jadi 120 Rupiah"