Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Bpjs Kesehatan Bayi Baru Lahir Dari Ibu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Daftar Bpjs Kesehatan Bayi Baru Lahir Dari Ibu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) 
Pada peraturan baru Bpjs kesehatan bayi baru lahir di daftarkan selambat lambatnya 28 hari.

Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis kepesertaan Bpjs Kesehatan termasuk PBI.

Bpjs Kesehatan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan kepesertaan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, untuk golongan masyarakat tidak mampu, yang di daftarkan oleh dinas sosial.

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI maka harus didaftarkan menjadi peserta PBI, hal tersebut sesuai Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 10.
"Bayi yang di lahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI jaminan kesehatan secara otomatis di tetapkan sebagai peserta PBI jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Walaupun didalam peraturan tersebut dinyatakan secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi tetap harus mendaftarkannya dengan datang langsung ke kantor Bpjs Kesehatan setempat.

Bagaimana cara mendaftarkannya?
Jika bayi dari ibu peserta PBI sudah lahir, orang tua bayi (ayahnya) melapor kekantor bpjs kesehatan untuk mendapatkan kartu bpjs nya dengan membawa dokumen sebagai berikut :
  1. Foto copy Kartu keluarga (KK) 
  2. Foto copy KTP orang tua (Asli untuk yang melapor kekantor Bpjs Kesehatan) 
  3. Foto copy Kartu Bpjs Kesehatan PBI (KIS PBI) kedua orang tua nya) 
  4. Surat keterangan lahir dari Rumah sakit / Klinik / Puskesmas 
  5. Surat keterangan di rawat (jika bayi di rawat) 
Setelah dokumen sudah dibpersiapkan datang lah ke kantor Bpjs kesehatan setempat, nanti di sana akan diberi formulir pendaftaran. 

Perlu di ketahui untuk peserta PBI, tidak bisa memilih faskes tk 1 nya di klinik, tetapi faskes tk 1 nya harus di Puskesmas. 

Bagaimana dengan kartunya, Apakah bisa langsung aktif ? 
Tenang saja menurut pengalaman saya kartunya bisa langsung aktif, tidak perlu terburu buru menamai bayi, nanti kartu yang akan di dapatkan dengan nama "bayi nyonya..... ", 

Contoh kartu bpjs kesehatan pbi bayi
Jika bayi sudah di beri nama, segera lah daftarkan bayi di kartu keluarga (KK), dan apabila nama bayi sudah masuk dalam KK, selanjutnya, orang tua bayi harus mendatangi kantor Bpjs Kesehatan kembali untuk merubah nama bayi pada kartu Bpjs Kesehatan nya (KIS), dengan membawa dokumen sebagai berikut :
  • Foto copy Kartu keluarga (nama bayi sudah masuk KK) 
  • Foto copy ktp kedua orang tua ( bawa asli untuk yang melapor ke kantor bpjs kesehatan) 
  • Kartu Bpjs Kesehatan " Bayi ny........ "
  • Foto copy kartu Bpjs Kesehatan kedua orang tua. 
Bagaimana dengan Bpjs Kesehatan kepesertaan lain? 
Untuk kepesertaan lain selain PBI pun tidak jauh berbeda, pendaftaran bayi sudah tidak bisa lagi didaftarkan di dalam kandungan, bayi du daftarkan setelah lahir dalam keadaan hidup selambat lambat nya 28 hari sejak di lahir kan, bagi peserta Bpjs mandiri (PBPU dan BP) cara menguurus nya sama, dengan mendatangi kantor Bpjs Kesehatan sedangkan untuk peserta PPU bisa ke bagian yang mengurusi maslah Bpjs Kesehatan (HRD) di perusahaan tersebut. 

Demikian lah penjelasan mengenai Ketentuan Daftar Bpjs Kesehatan Bayi Baru Lahir Dari Ibu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), semoga dapat memberi manfaat. 

Update:
Sekarang jika peserta Bpjs kesehatan melahirkan di Rumah sakit daftar Bpjs kesehatan bayi lahirnya bisa di rumah sakit,

Sumber :
Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Bpjs Kesehatan Bayi Baru Lahir Dari Ibu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) "