Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Ditanggung Bpjs Kesehatan?

Apakah Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Tanggung Bpjs Kesehatan?
Apakah Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Tanggung Bpjs Kesehatan? 

Apakah Kecelakaan Lalu di Tanggung Bpjs Kesehatan? Kecelakaan lalu lintas siapa yang menjamin biaya Pengobatannya? Apakah bpjs bisa menjamin biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas? pertanyaan seperti ini beredar di forum forum media online, mengenai apakah bpjs kesehatan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Pada Perpres No 82 tahun 2018 menjelaskan pelayanan kesehatan yang tidak di jamin oleh Bpjs Kesehatan salah satunya adalah pelayanan kesehatan yang di jamin program jaminan kecelakaan lalu lintas, yang berbunyi sebagai berikut :
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Sebenarnya kecelakaan lalu lintas sudah di jamin oleh jasa raharja, akan tetapi jasa raharja memiliki batas maksimal biaya perawatan yaitu sebesar  20 jt rupiah, jika biaya perawatan atau pengobatan korban kecelakan lalu lintas melebihi 20 jt rupiah, selebihnya ditanggung oleh bpjs kesehatan.

Kecelakaan Tunggal di jamin Bpjs kesehatan

Jasa raharja tidak menjamin untuk kasus kecelakaan tunggal hal tersebut sesuai UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1.

Karena kecelakaan tunggal tidak di jamin oleh jasa raharja maka bpjs kesehatan bisa menjamin biaya perawatan nya, dengan ketentuan sudah mendapat surat keterangan dari jasa raharja bahwa kecelakaan tersebut tidak di jamin oleh jasa raharja.

Kecelakaan Ganda di Jamin Jasa raharja dan Bpjs Kesehatan 

Untuk kasus kecelakaan Ganda pihak jasa raharja yang menjamin perawatan dan pengobatan nya, Bpjs kesehatan ada di pihak kedua, jika biaya perawatan atau pengobatan korban kecelakan lalu lintas melebihi 20 jt rupiah, biaya kelebihannya di tanggung oleh Bpjs Kesehatan.

Laka Lantas Yang Tidak Dijamin sama sekali oleh BPJS Kesehatan

Laka lantas yang tidak di jamin oleh bpjs kesehatan adalah kecelakan lalu lintas pada saat berangkat atau pulang kerja, karena kecelakaan ini termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, yang menanggung biaya perawatan atau pengobatan korban di jamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK), yang di kelola oleh Bpjs Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas (dijalan) maka harus melapor ke Jasa raharja terlebih dahulu, jika jasa raharja tidak menanggung biaya nya maka Bpjs Kesehatan lah yang menanggung biaya pengobatan korban, dan apabila di jamin oleh Jasa raharja dan melebihi batas biaya, maka kelebihan biaya pengobatan nya di tanggung Bpjs Kesehatan, di kecualikan untuk korban laka lantas berangkat atau pulang kerja, karena kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan kerja, pihak yang menanggung penuh biaya pengobatan nya adalah Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sebagai catatan untuk dapat di tanggung oleh Bpjs Kesehatan, perawatan korban kecelakaan lalu lintas harus di Rumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, jika di rawat di Rumah Sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, Bpjs kesehatan hanya menanggung biaya di IGD saja, atau biaya Kegawatdaruratan nya saja.

Didalam Perpres No 82 tahun 2018 ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak di jamin oleh bpjs kesehatan diantaranya, perbuatan yang membayakan diri sendiri, pelayanan kesehatan yang sudah di jamin program lain, pelayanan kesehatan untuk tujuan astetik dan lain sebagainya, untuk lengapnya bisa ca dalam artikel 21 layanan kesehatan yang tidak di jamin oleh Bpjs Kesehatan.

Demikianlah sedikit penjelasan Apakah Laka Lantas Ditanggung Bpjs Kesehatan, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Apakah Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Ditanggung Bpjs Kesehatan? "