Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Karyawannya Bpjs Kesehatan

Sanksi untuk perusahaan yang tidak daftarkan pekerjanya ke Bpjs kesehatan
Sanksi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Karyawannya Bpjs Kesehatan  - Kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), di peruntukan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan swasta dan pegawai pemerintahan termasuk TNI dan POLRI, yang iurannya di bayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah sebulannya, setiap perusahaan atau pengusaha / pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya atau pekerja menjadi peserta Bpjs Kesehatan.

Bagaimana jika Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan? Apakah ada Sanksi nya?.

Pada Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan Setiap pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS.

Dalam Undang undang tersebut juga menyebutkan jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS akan di kenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (pasal 17 ayat 1 UU No 24/2011).

Sanksi administratif untuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu meliputi :
  • Perizinan terkait usaha
  • Izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek 
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

Bagaimana jika karyawan sakit dan perusahaan belum di daftarkan menjadi peserta Bpjs Kesehatan? 

Jika karyawan sakit, sementara perusahaan belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Bpjs Kesehatan dan belum dibayarkan iurannya, maka perusahaan wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan karyawannya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada Bpjs Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang di berikan oleh BPJS Kesehatan. (Pasal 13 ayat 5 Perpres No 82/2018)
Dapat di simpulkan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan jika tidak maka perusahaan tersebut dapat di kenakan sanksi, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan, dan pekerjanya sakit, maka perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab atas biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan pekerjanya.

Sebagai catatan yang wajib di daftarkan perusahaan menjadi peserta bpjsnya bukan hanya pekerja, tetapi keluarga pekerja nya pun wajib di daftarkan menjadi peserta bpjs oleh perusahaan, sebanyak 5 orang, yaitu pekerja, suami atau istri pekerja dan 3 orang anak pekerja, dengan total pembayaran iuran sebanyak 5 persen dari gaji atau upah sebulannya. Selengkapnya bisa di baca pada artikel Yang Menjadi Tanggungan Peserta Bpjs PPU.

Demikianlah penjelasan mengenai Sanksi Jika Perusahaan tidak Mendaftarkan Pekerjanya menjadi Peserta Bpjs Kesehatan, dan jika ada pertanyaan silahkan di kolom komentar. 

Posting Komentar untuk "Sanksi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Karyawannya Bpjs Kesehatan "