Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Bpjs Kesehatan Di Faskes Pertama, Klinik dan Puskesmas

Yang dijamin di faskes pertama bpjs kesehatan - www.jaminansehat.com
Pelayanan Kesehatan Yang Diajamin Bpjs Kesehatan Di Faskes Pertama, Klinik dan Puskesmas - Klinik atau puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes pertama) Bpjs Kesehatan, pada saat peserta Bpjs kesehatan memeriksakan kondisi kesehatannya klinik atau puskesmas adalah tempat pertama yang harus di tuju, sebelum pasien atau peserta bpjs ke Rumah sakit.

Untuk itu kita perlu mengetahui layanan kesehatan apa saja yang di jamin oleh Bpjs Kesehatan di faskes pertama (Klinik/puskesmas/dokter pribadi)

Karena Bpjs Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang berjenjang, jika pasien atau peserta Bpjs Kesehatan ingin memeriksakan kondisi kesehatannya tidak bisa langsung ke RS  tetapi harus ke klinik atau puskesmas (faskes pertama) terlebih dahulu, jika setelah diperiksa oleh dokter di faskes pertama dan butuh penanganan lebih lanjut, dokter di faskes pertama akan memberikan suarat rujukan ke RS tentunya sesuai indikasi medis, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Klinik atau puskesmas (faskes pertama) sudah di tentukan sesuai yang peserta bpjs inginkan saat mendaftar. dan bagi peserta PBI biasanya faskes pertamanya adalah puskesmas di wilayahnya masing masing.

Di Kartu Bpjs Kesehatan atau KIS peserta Bpjs Kesehatan tertulis nama faskes masing masing, jadi tidak bisa berobat sembarang faskes.

Pelayanan kesehatan di faskes pertama pun di batasi tidak seperti pelayanan kesehatan di Rumah sakit atau faskes tingkat lanjut, hanya pemeriksaan non spesialistik saja yang bisa di jamin di faskes pertama

Berdasarkan pasal 47 Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan di faskes pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  1. Administrasi pelayanan 
  2. Pelayanan promotif dan preventif 
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan Konsultasi medis
  4. Tindakan medis nonspesialistik baik operatif maupun non operatif 
  5. Pelayananan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang laboratorium diagnostik tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis. 
Sedangkan di jelaskan pada pasal 48 nya Perpres tersebut bahwa pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan
  1. Penyuluhan kesehatan perorangan 
  2. Imunisasi rutin
  3. Keluarga berencana 
  4. Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau Skrining kesehatan tertentu 
  5. Peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis
Untuk penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan prilaku hidup bersih dan sehat.

Jika semuanya di lakukan sesuai prosedur, dan tidak menyalahi aturan, pelayanan kesehatan di faskes pertama dapat di jamin Bpjs kesehatan dan tentunya gratis bagi peserta Bpjs Kesehatan, dan apabila sudah sesuai prosedur, faskes pertama masih meminta uang atau bayaran maka bisa di laporkan ke Bpjs Kesehatan. 

Demikianlah penjelasan Pelayanan Kesehatan Yang Diajamin Bpjs Kesehatan Di Faskes Pertama, Klinik dan Puskesmas, semoga bisa bermanfaat 

Jika ada pertanyaan seputar bpjs kesehatan silahkan ajukan di kolom komentar. 

Dasar Hukum 
  • Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan 

Posting Komentar untuk "Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Bpjs Kesehatan Di Faskes Pertama, Klinik dan Puskesmas"