Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Perbedaan Bpjs PBI dan BPJS Bukan PBI?

Perbedaan Bpjs PBI dan Non PBI
Apa Perbedaan Bpjs PBI dan BPJS Bukan PBI?  Kepesertaan Bpjs kesehatan terdiri dari dua kategori yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Bukan PBI  Non PBI, dari dua jenis kepesertaan ini tentunya berbeda.


PBI / Penerima Bantuan Iuran 

Bpjs PBI atau Penerima bantuan iuran sibagi menjadi dua kategori yaitu PBI APBN (dulunya pemegang kartu jamkesmas sebelum ada Bpjs), dan PBI APBD, Bpjs PBI diperuntukkan untuk warga miskin atau kurang mampu, Bpjs PBI untuk iurannya di bayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat (PBI APBN) maupun pemerintah daerah (PBI APBD). 

Pada Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan di sebutkan pemerintah daerah membayarkan iuran bpjs pbi sebesar Rp 23.000 perorang perbulannya, besaran tersebut masih masih dengan peraturan terdahulunya yaitu Perpres No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Untuk kelas rawat yang di dapatnya mendapatkan kelas 3, dan faskes tingkat pertamanya hanya di puskesmas setempat, atau puskesmas kecamatan domisilinya. 

Pendaftaran Bpjs PBI dilakukan terlebih dahulu pendataan oleh Kementerian sosial atau dinas sosial setempat, yang di lakukakan oleh pemerintahan desa di wilayahnya masing-masing. 

Dikutip dari situs resmi Bpjs kesehatan pada bulan April 2018, dari 196,4 juta jiwa yang sudah terdaftar di Bpjs Kesehatan (JKN KIS), 92, 2 jiwa terdaftar di kepesertaan PBI / Penerima Bantuan Iuran.

Pada tahun 2019 ini di targetkan 107,2 juta penduduk menjadi peserta PBI. 

Bukan PBI / Non PBI

Peserta Bpjs Bukan PBI atau Non PBI masih di bagi lagi jenis kategori nya yaitu,Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) , Pekerja Penerima Upah (PPU) ,dan Bukan Pekerja (BP). 

1. PBPU (pekerja mandiri) 
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan kepesertaan Bpjs dari Pekerja mandiri atau pekerja perseorangan yang iuranya di bayarkan secara mandiri dengan iuran sesuai hak kelas rawat yang dipilihnya 
  • Kelas 1 Rp 80.000 / orang
  • Kelas 2 Rp 51.000 / orang
  • Kelas 3 Rp 25.000 / orang
Cara mendaftar menjadi pesera bpjs PBPU/Pekerja mandiri bisa di lakukan dengan berbagai cara, bisa langsung datang ke kantor cabang bpjs kesehatan di wilayah masing-masing, bisa dengan cara online, bisa dengan menghungi call center Bpjs Kesehatan di 1500400.

Untuk faskes tingkat pertamanya kita bisa memilih sesuai keinginan kita sendiri, seperti puskesmas, klinik pratama, klinik dokter pribadi. 

2. PPU (Pekerja penerima Upah) 
Bpjs PPU adalah bpjs yang di peruntukan untuk pegawai negri (ASN/TNI/POLRI), maupun pegawai swasta atau karyawan perusahaan. 

Untuk iuran peserta Bpjs PPU berbeda antara pegawai negri dan pegawai swasta untuk pegawai negri iurannya di bayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3% dan pegawainya 2 persen dari gaji atau upah sebulannya

Sedangkan untuk pegawai swasta di sebuah perusahaan iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dari gaji atau upah sebulannya dengan batas minimum gaji sesuai upah minimum kab /kota atau upah minimum propinsi. 

Dari total 5% pembayaran dari peserta PPU, itu untuk 5 orang peserta yaitu pekerja, suami atau istri pekerja, anak pertama, anak kedua dan anak ketiga. 
Untuk lebih lengkapnya tentang peserta yang menjadi tanggungan PPU bisa di lihat sini <<PPU>>

3 Bukan Pekerja
Bpjs BP atau Bukan pekerja ini di peruntukan bagi Investor pemberi kerja, perintis kemerdekaan dan lain sebagainya yang sifatnya bukan pekerja dan bukan masyarakat miskin atau kurang mampu. 

Demikian lah artikel Perbedaan antara Bpjs PBI dan Non PBI, semoga dapat bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "Apa Perbedaan Bpjs PBI dan BPJS Bukan PBI? "