Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Orang Yang Menjadi Tanggungan Peserta Bpjs PPU/Bpjs Pekerja

Berapa Orang Yang Menjadi Tanggungan Peserta Bpjs PPU/Bpjs Pekerja? - Bpjs Kesehatan memiliki beberapa jenis kepesertaan antara lain PBI (penerima bantuan iuran) dan non PBI, untuk non PBI, di bagi menjadi 3 kategori, yaitu PBPU /Pekerja mandiri, Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta bpjs kesehatan ppu, bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke bpjs akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Selain Pekerja Siapa saja yang menjadi tanggungan peserta Bpjs PPU? 
Yang menjadi tanggungan peserta PPU, total semuanya 5 orang, yaitu pekerja, istri atau suami pekerja, anak pertama, kedua dan ketiga dari pekerja ( anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah) , sesuai Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Bunyi pasal 5 Perpres 82/2018 ssbagai berikut:
  1. Anggota keluarga dari peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah paling banyak 4 (empat) orang. 
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana pada ayat 1, dengan kriteria :
  • tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan
  • belum berusia 21 tahun, atau belum berusia 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal
Anggota keluarga yang di tanggung bpjs ppu
Bagaimana dengan anak ke 4  dan seterusnya? 
Untuk anak ke 4 dan seterusnya dari peserta PPU, bisa di daftarkan juga menjadi peserta PPU tetapi pekerja harus membayar iuran tambahan, selain anak ke 4 dan seterusnya pekerja juga bisa menambahkan ayah, ibu, dan mertua sebagai peserta tambahan PPU.

apabila pemberi kerja tidak bisa mendaftarkan keluarga tambahan peserta ppu maka anak ke 4 dan seterusnya di daftarkan dengan bpjs kepesertaan mandiri atau PBPU, dengan membayar iuran sendiri.

Berapa Iuran nya Peserta Bpjs PPU? 
Iuran bpjs PPU adalah 5% dari gaji atau upah perbulan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja (peserta), dengan ketentuan : 
  • peserta PPU yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, TNI, POLRI, iuran yang di bayarkan 3% dari pemberi kerja, 2% dari peserta (pekerja) dari gaji atau upah perbulan. sedangkan, 
  • bagi peserta ppu yang selain pejabat negara atau pns, seperti pekerja atau karyawan swasta, iurannya pemberi kerja membayarkan 4% , dan pesertanya membayar 1% dari gaji atau upah perbulan. 
Dan jika peserta (pekerja) ingin memasukan keluarga tambahan seperti anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu  juga mertua pekerja harus membayar biaya tambahan sebesar 1% perorang dari gaji atau upah perbulannya.

Apakah peserta PPU memperoleh pelayanan yang berbeda dengan peserta bpjs lain?
Dalam hal pelayanan kesehatan yang di berikan kepada peserta ppu tidak ada yang berbeda dengan peserta bpjs lain termasuk PBI, yang menjadi perbedaan adalah hak kelas rawat yang di dapatkan (jika peserta di rawat inap), apapun jenis kepesertaannya fasilitas kesehatan tidak boleh membeda-bedakan dalam hal pelayanan kesehatan.

Demikian lah sedikit urain singkat Berapa Orang Yang Menjadi Tanggungan Peserta Bpjs PPU / Bpjs Pekerja?, semoga dapat memberikan manfaat

Dasar Hukum
  • Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

Posting Komentar untuk "Berapa Orang Yang Menjadi Tanggungan Peserta Bpjs PPU/Bpjs Pekerja"