Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RS putus Kerja Sama Dengan Bpjs, 98 juta Biaya Akreditasi RS

Awal 2019,sejumlah RS putus kerja sama dengan Bpjs Kesehatan. Pada tanggal 31 Desember 2018 Menteri Kesehatan melalui surat dengan Nomor HK.03.01/menkes/768 /2018, merekomdasikan 551 RS dari 616 RS yang belum terakreditasi yang diperpanjang kontraknya dengan Bpjs Kesehatan.

Rumah sakit harus terakreditasi agar dapat bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, untuk memperoleh akreditasi, RS harus memenuhi kriteria diantaranya Sumber daya manusia, seperti ketersediaan dokter, dan juga harus berkomitmen memberikan pelayanan yang layak dan baik kepada pasien / peserta JKN.

Proses untuk memperoleh sertifikat akreditasi, Rumah Sakit harus mengeluarkan biaya, jumlah nya bervariasi tergantung jenis Rumah Sakit nya, untuk Rs non pendidikan yang mempunyai tempat ridur kurang dari 100, harus menyediakan biaya Rp 32,9 jt, sedangkan bagi Rs pendidikan yang mempunyai tempat tidur kurang dari 100 harus mengeluarkan biaya Rp 39,2 jt.

Sementara biaya terbesar adalah untuk RS pendidikan yang mempunyai tempat tidur lebih dari 1000 yaitu sebesar Rp 98 jt. sedangkan untuk rumah sakit khusus yang mempunyai lebih dari 1000 tempat tidur, menyediakan biaya Rp 87,5 jt.

Dikutip dari KOMPAS. COM (8/01) , menurut fachmi idris direktur utama Bpjs Kesehatan, biaya akreditasi tidak terlalu berat, biaya antara Rp 32 juta - 98 juta itu untuk 3 tahun sekali.


"Biaya sebetulnya tidak terlalu berat. Relatif ini kalau lihat besarannya, lama waktunya, ruang lingkup yang dinilai, pekerjaan dan jumlah surveyor. Tergantung besar kecilnya rumah sakit" ujar fachmi idris. 
Akreditasi merupakan salah satu cara agar  Rumah Sakit dapat menerapkan pelayanan kesehatan berdasrkan standar yang sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Sumber :
https://nasional.kompas.com

Posting Komentar untuk "RS putus Kerja Sama Dengan Bpjs, 98 juta Biaya Akreditasi RS"