Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Bpjs PBI (KIS-PBI) Berikut Ini Syarat Dan Ketentuannya

Syarat dan prosedur cara daftar bayi barublahir bpjs pbi

Peserta Bpjs Kesehatan Pbi (penerima bantuan iuran) adalah peserta bpjs kesehatan yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah, baik dengan Apbn maupun dengan Apbd, untuk bayi dari ibu dengan kepesertaan pbi, maka kepesertaan bayinya juga pbi, dan kali ini saya akan coba menjelaskan bagaimana cara daftarkan bayi baru lahir bpjs pbi.

peraturan baru bpjs kesehatan, yaitu Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pendaftaran bayi dalam kandungan sudah tidak bisa lagi, baik bagi peserta mandiri, bayi wajib di daftarkan paling lambat 28 hari sejak di lahirkan.

Bagaimana cara mendaftar kan bayi baru lahir bpjs pbi

Cara mendaftarkan bayi baru lahir bpjs pbi harus mendatangi kantor bpjs kesehatan, dan syarat-syarat yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (foto kopi) 
  • KTP ibu (foto kopi)
  • Kartu Bpjs Kesehatan/KIS ibu (foto kopi) 
  • Surat Keterangan lahir  (foto kopi) 
  • Surat keterangan dirawat (jika bayi mendapatkan perawatan) 
Bawalah syarat-syarat tersebut kekantor bpjs kesehatan, nanti disana akan mengisi form pendaftaran.

Jika si ibu (peserta bpjs pbi) melahirkan di RS atau di faskes pertama (klinik/puskesmas) dan bayinya mendapatkan perawatan maka tenggang waktu yang di berikan untuk mengurus pembuatan bpjs bayi adalah 3x24 jam hari kerja sejak bayi baru di lahirkan, sesuai Permenkes No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. dan jika melewati batas waktu 3x24 jam hari kerja atau sebelum 3x24 jam hari kerja tetapi pasien (bayi baru lahir) dinyatakan pulang oleh dokter atau meninggal dunia tetapi bpjs bayi baru lahir belum ada maka akan menjadi pasien umum.

Apakah bayi baru lahir harus langung di beri nama? 

Tidak perlu terburu2 memberi nama pada bayi karena nanti kartu yang di berikan atas nama "bayi ny (.. nama ibu..)" contoh nama ibunya Dewi maka kartu bayinya "bayi ny Dewi" lihat gambar di bawah ini


Bagaimana cara merubah kartu Jika bayinya nanti sudah di beri nama? 

Jika bayi sudah diberi nama dan nama bayinya sudah masuk Kartu Keluarga maka untuk merubah kartunya, harus mendatangi kantor bpjs kembali untuk perubahan nama bayi pada kartu, perubahan kartu bpjs bayi paling lambat 3 bulan sejak bayi di lahirkan.

Sebagai catatan  berdasarkan pengalaman saya untuk bayi baru lahir dari peserta pbi di kenakan iuran pertama Rp 25500, hanya iuran pertama dan seterusnya gratis.

Apa saja syarat yang harus di bawa untuk melakukan perubahan data

Sebelum 3 bulan sejak bayi dilahirkan peserta bpjs pbi harus melakukan perubahan data dan syarat-syarat yang harus si bawa adalah sebagai berikut

  • Kartu keluarga  (sudah ada nama bayinya) 
  • Kartu Bpjs bayi yang lama
  • KTP ibu bayi
Apakah untuk melakukan perubahan data bisa dengan cara online

Jawabannya TIDAK  BISA
Peserta pbi untuk melakukan perubahan data apapun tidak bisa di lakukan dengan cara online, baik itu perubahan faskes pertama, memperbaiki tgl lahir, merubah alamat, maupun perubahan nama bayi. 

Untuk lebih jelasnya bagaimana cara daftarkan bayi baru lahir peserta pbi (KIS-PBI) bisa menghubungi call center bpjs kesehatan di 1500400. 

2 komentar untuk "Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Bpjs PBI (KIS-PBI) Berikut Ini Syarat Dan Ketentuannya"

  1. Kami 1 kluarga 4 orang terdiri dari ayah ibu dan kdua anak kami 1 pertama Nita dan anak kdua abrisal.aq. istri ku.dan anak ke dua kmi memiliki BPJS PBI pemerintah.gmana cara ya untuk nama kamiyang pertama untuk dpetin BPJS PBI
    ON

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa ke kantor bpjs kesehatan ka, bisa di cek kepesertaanya
      Atau bisa di tanya tanya dulu di 1500400, nanti di cek berdasatkan kartu keluarganya

      Hapus