Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Mulai Berlaku? Aturan Baru Bpjs Kesehatan Tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya

Kapan berlakunya aturan baru tentang urun biaya dan selisih- jaminansehat.com
pengenaan urun biaya dan selisih biaya
Bpjs kesehatan mengeluarkan aturan baru yaitu melalui peraturan menteri kesehatan No 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya Dan Selisih Biaya Dalam Program Jamianan Kesehatan.

Aturan baru ini banyak menyita perhatian masyarakat, pertanyaan datang dari masyarakat kapan aturan ini mulai di berlakukan.

Kementerian Kesehatan menjelaskan aturan mengenai tentang selisih biaya sudah di berlakukan, semenjak Permenkes No 51 Tahun 2018 di undangkan yaitu pada tanggal 17 desember 2018, aturan tersebut sudah di berlakukan.

Sedangkan untuk urun biaya hingga saat ini masih belum di berlakukan di semua fasiltas kesehatan, karena menteri kesehatan belum menetapkan jenis pelayanan yang harus di kenakan urun biaya, karena harus di kaji dulu oleh tim dari kemenkes, akademisi, IDI, persatuan dokter gigi indonesia (PDGI), dan persatuan rumah sakit indonesia.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi kemenkes Sundoyo SH. MKM, MHum, tim untuk melakukan kajian tentang urun biaya sudah terbentuk dan beberapa jenis pelayanan belum di ajukan.
"Sampai saat ini tim baru terbentuk dan beberapa jenis pelayanan belum diajukan oleh organisasi profesi dan Persi (Persatuan Rumah Sakit Indonesia)," ujar Sundoyo yang di kutip dari detik.com (28/1/19)
Sundoyo mengatakan meskipun aturan baru ini sudah di sosialisasikan ke masyarakat, tetapi mengenai jenis pelayanan yang dapat di kenakan urun biaya belum di tetapkan.

Sundoyo tidak bisa memastikan kapan jenis pelayanan yang dapat di kenakan urun biaya bisa di tetapkan menkes, butuh proses panjang, karena harus melalui kajian-kajian terlebih dahulu dari tim.


Berdasarkan pasal 3 Permenkes 51/2018 urun biaya dikenakan untuk jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayananan, dan besarannya yaitu untuk kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B  sebesar Rp 20.000, sedangkan untuk kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D, dan klinik utama sebesar Rp 10.000.

Sedangkan untuk rawat inap besarannya 10% total biaya pelayanan di hitung dari tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap dan paling tinggi sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Sementara peserta yang di rawat inap hanya bisa naik satu kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke 2 dan dari kelas 2 ke 1, diharuskan mmbayar selisih biaya tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang di pilih dengan tarif  INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta, dan untuk peserta kelas 1 yang ingin naik ke vip harus membayar selisih biaya sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas 1

Sedangkan untuk rawat jalan, jika tersedia poli eksekutif di rumah sakit, dan peserta ingin naik kelas ke poli eksekutif, pembayaran selisih biaya di lakukan dengan membayar paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 400.000.

Terhadap jenis pelayanan yang dapat di kenakan urun biaya di kecualikan bagi peserta PBI jaminan kesehatan, dan untuk selisih biaya peningkatan kelas rawat inap di kecualiakan bagi peserta PBI jaminan kesehatan, dan peserta PPU dan keluarga nya yang mengalami PHK.

Mudah mudah aturan baru ini, mengenai urun biaya dan selisih biaya dapat membuat bpjs kesehatan lebih baik lagi, dan ada manfaatnya untuk pesertanya.

SUMBER
  • detik.com
  • Permenkes No 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya Dan Selisih Biaya Dalam Program Jamianan Kesehatan 

Posting Komentar untuk "Kapan Mulai Berlaku? Aturan Baru Bpjs Kesehatan Tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya"