Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemeriksaan Darah Dan Cek Laboratorium Apakah di Tanggung Bpjs Kesehatan

Jika Anda Peserta Bpjs Kesehatan, ingin melakukan cek darah atau pemeriksaan Laboratorium, Jika anda bingung dengan ketentuan dan aturannya dari Bpjs Kesehatan, maka simak lah, pada artikel kali ini saya akan mencoba menjeleskan tentang aturan dan cara cek darah dan pemeriksaan laboratorium dengan Bpjs Kesehatan.

Cek Darah Bisa Dijamin Bpjs Kesehatan 
Banyak sekali pelayanan dan fasilitas yang belum di ketahui masyarakat , termasuk cek darah dan pemeriksaan laboratorium, itu semua di tanggung bpjs kesehatan baik di faskes tingkat pertama (klinik,puskesmas,dokter praktek pribadi) maupun di Faskes tingkat lanjut seperti di rumah Sakit, tetapi semuanya itu ada ketentuannya.

Cek Darah atau Periksaan Laboratorium Pada Faskes tingkat Pertama

Merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, pemeriksaan laboratorium bisa di lakukan di faskes tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik jadi hanya pemeriksaan penunjang laboratorium tingkat pratama.


Berikut pemeriksaan laboratorium yang di tanggung di faskes pertama
  1. Cek darah sederhana yaitu Hemoglobin, trombosit , leukosit ,hematrokit, eritrosit ,laju endap darah ,dan golongan darah
  2. Cek Urin sederhana yaitu Ph, berat jenis, kejernihan warna ,leukosit eritrosit
  3. Cek feses sederhana Yaitu mengeck penyakit cacingan 
  4. Cek gula darah sewaktu
Selain cek Lab di atas dan yang bersifat non spesialistik faskes 1 tidak memiliki kapitasi untuk melakukan pengecekan lab, dan  jika atas indikasi medis pasien memerlukan cek Laboratorium lanjutan maka dokter faskes 1 harus merujuk ke faskes tingkat lanjut (Rumah sakit), faskes 1 tidak boleh menyarankan pasien untuk mengeluarkan biaya untuk pengecekan di faskes pertama tersebut, kecuali atas permintaan pasien sendiri.

Bagaimana pemeriksaan Laboratorium di Faskes tingkat Lanjut (Rumah sakit)

Hampir semua pemeriksaan laboratorium di faskes lanjutan / rumah sakit yang bekerja dengan bpjs itu di tanggung oleh bpjs kesehatan, prosedurnya tetap harus dimulai dari faskes pertama terlebih dahulu, dan jika ada indikasi medis harus pemeriksaan laboratorium di rumah sakit maka dokter  di faskes 1 akan merujuk faskes tingkat lanjut, satu hal yang perlu diingat, rujukan dari faskes 1 bukan langsung ke Laboratorium di rumah sakit tapi tetap ke poli rawat jalan, dan setelah ada pemeriksaan dari dokter dan dengan indikasi medis harus ada pemeriksaan laboratorium, baru lah bisa melakukan pemeriksaan laboratorium.

Ternyata banyak sekali manfaat yang di dapat dari menjadi peserta bpjs kesehatan, seperti cek laboratorium , bisa Usg dan pemeriksaan kehamilan, membersihkan karang gigi , mendapat subsidi membeli kaca mata dan masih banyak lagi manfaatnya, yang Insya Allah akan saya bahas pada artikel berikutnya, jadi jika anda atau keluarga anda belum menjadi peserta bpjs kesehatan ayo segera daftar kan segera.

Jika ada pertanyaan silahkan ajukan di kolom komentar.

1 komentar untuk "Pemeriksaan Darah Dan Cek Laboratorium Apakah di Tanggung Bpjs Kesehatan"

  1. Ka, ijin bertanya. Untuk cek zat besi apakah juga dicover oleh BPJS? Bagaimana prosedurnya?

    BalasHapus