Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan - BPJS Kesehatan


Kehamilan merupakan suatu hal yang luar biasa bagi seorang perempuan, dan merupakan sebuah anugrah yang luar biasa juga yang di berikan Allah swt , pada artikel kali ini saya akan mencoba membahas prosedur dan persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk calon bayi yang masih dalam kandungan , menurut saya mendaftar kan bayi yang masih dalam kandungan merupakan hal yang sangat penting, karena untuk biaya perawatan bayi baik itu melahirkan dengan secara cesar maupun normal akan di kenakan biaya perawatan sendiri, jadi tidak ikut di cover oleh kepesertaan BPJS Kesehatan ibunya.

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan nomer 23 tahun 2015 pendaftaran bayi baru lahir bisa di lakukan selambat-lambatnya  14 hari sebelum bayi di lahirkan berdasarkan HPL, dan calon bayi / bayi yang masih dalam kandungan bisa di daftarkan ketika usia kandungan sudah cukup dengan ditandai adanya denyut jantung dari bayi yg masih di dalam kandungan

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Bayi dalam Kandungan Bagi Peserta PBPU (Pekerja Mandiri) BP , PPU  anak Ke 4 dan seterusnya .

Pendaftarn bayi dalam kandungan hanya bisa didaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan, tidak bisa di daftarkan secara online, untuk kelas rawat yang di pilih bagi calon bayi / bayi yg masih dalam kandungan mengikuti kelas rawat ayah atau ibunya, dan pembayaran iuran pertama paling cepat setelah bayi di lahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari kalender sejak HPL. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika mendaftarkan bayi dalam kandungan:
  • Foto copy KK ( Kartu Keluarga)
  • Foto copy KTP ( Kartu tanda penduduk )
  • Foto copy kartu BPJS kesehatan ( KIS ) ibu nya
  • Surat Keterangan dokter atau bidan jejaring yang memuat
    - Deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan
    - Usia bayi dalam kandungan
    - Hari Perkiraan Lahir ( HPL )
    tidak perlu melalui pemeriksaan penunjang diagnostik lainya termasuk USG (Ultrasonografi)
Setelah persyaratan yang di perlukan sudah siap , datang lah ke KC atau KCP BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing , nanti di kantor BPJS Kesehatan akan di berikan formulir, isi lah formulir tsb sesuai dengan data diri kita dan untuk Kartu BPJS Kesehatannya akan langsung di cetak dengan nama " CALON BAYI NY (nama ibu) 
Setelah Bayi di lahirkan lakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran bayi tersebut yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK, tentunya nama bayi sudah terdaftar di KK ( Kartu Keluarga ) .

Bagaimana untuk Peserta PBI dan PPU anak ke 1 sampai ke 3 ?
Bagi ibu yang mengandung dengan kepesertaan PBI ( apbd/apbn ) dan PPU (anak 1-3) tidak bisa mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan , tapi bisa di daftarkan bayi setelah lahir, dengan syarat sebagai berikut :
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  • Foto copy KTP (Kartu tanda penduduk)
  • Foto copy kartu BPJS kesehatan (KIS) ibu nya
  • Surat Keterangan lahir dari Rumah sakit atau faskes 
Bagi peserta PBI bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan di wilayahnya masing masing, dan untuk peserta PPU bisa menghubungi HRD nya masing-masing di tempat ia bekerja, atau ke bagian yang mengurusi masalah BPJS Kesehatan, dan sesuai regulasi yang ada untuk administrasi di Rumah Sakit / Faskes tk 1 di beri waktu 3X24 jam hari kerja .

Demikian uraian mengenai cara mendaftarkan bayi dalam kandungan semoga bermanfaat.

REVISI
Terbaru (20/09/2018) Semenjak di berlakukan nya Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pendaftaran bayi dalam kandungan sudah tidak bisa lagi, sekarang semua jenis kepesertaan bpjs, bayi baru bisa di daftarkan setelah lahir. 

Posting Komentar untuk "Inilah Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan - BPJS Kesehatan"