Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEKILAS TENTANG BPJS KESEHATAN

Bpjs kesehatan
Sesuai Amanat UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS, ASKES yang di kelola PT.ASKES INDONESIA (PERSERO) berubah menjadi BPJS KESEHATAN, dan mulai resmi beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Bpjs Kesehatan bersama dengan BPJS KETENAGAKERJAAN (dulunya Jamsostek) merupakan program pemrintah Republik Indonesia dalam kesatuan JAMINAN KESEHATAN NASIOAL (JKN) yang memiliki 3 azas yaitu Azas Kemanusiaan, Azas Manfaat, dan Azas Keadilan Sosial .

BPJS Kesehatan merupakan solusi dari pemerintah atas mahalnya biaya pelayanan kesehatan, dengan menjadi peserta bpjs kesehatan, peserta bpjs kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

Siapa saja yang menjadi peserta Bpjs Kesehatan?
Sesuai pasal 14 UU No 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan di wajibkan ikut dalam kepesertaan Bpjs Kesehatan, secara bertahap di harapkan masyarakat tergabung menjadi peserta Bpjs Kesehatan, pemerintah mentargetkan pada tahun 2019, semua masyarakat indonesia sudah tergabung menjadi peserta bpjs kesehatan. 

Manfaat mengikuti kepesertaan Bpjs Kesehatan ?
Dengan menjadi peserta Bpjs Kesehatan maka berhak mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan sesuai dengan peraturan/prosedur yang berlaku.

Jenis kepesertaan Bpjs Kesehatan
Peserta Bpjs Kesehatan di kategorikan menjadi 2 kepeserataan
  1. Peserta  BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
    Peserta BPJS PBI adalah peserta yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat (PBI APBN/PBI APBD) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Peserta BPJS BUKAN PBI
    Bukan PBI terdiri dari
    • PPU ( Pekerja Penerima Upah )
      adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima upah , seperti  PNS, anggota TNI, anggota POLRI,pejabat negara,pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja penerima upah lainnya.
    • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) / Kepesertaan Mandiri
      adalah pekerja yang di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri serta pekerja lainnya yang bukan penerima upah atas resiko sendiri, seperti nelayan,petani,pengacara,montir , dll.
    • Bukan Pekerja
      seperti investor,pemberi kerja, penerima pensiun, veteran dll
Demikian sekilas tentang BPJS Kesehatan semoga bermanfaat info yang saya berikan.

Dasar Hukum
  • UU NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 
  • UU NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

1 komentar untuk "SEKILAS TENTANG BPJS KESEHATAN"