Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Cara menggunakan KIS di luar daerah - Bpjs Kesehatan

Syarat dan Prosedur Penggunaan KIS (Bpjs Kesehatan) di Luar Daerah / di Luar Domisili
Syarat dan Prosedur Penggunaan KIS (Bpjs Kesehatan) di Luar Daerah / di Luar Domisili
Jaminansehat.com - Saya sering mendapat pertanyaan di kolom komentar, tentang bagaimana syarat dan prosedur berobat di luar daerah, atau di luar kota atau di luar daerah domisili. dan kali ini saya akan coba menjelaskannya.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) ialah kartu yang di keluarkan oleh Bpjs Kesehatan bagi masyarakat yang sudah terdaftar ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang di kelola Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bpjs Kesehatan sendiri memiliki beberapa jenis kepesertaaan yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). dari semua jenis kepesertaaan tersebut peserta yang terdaftar sebagai peserta Bpjs kesehatan (KIS) harus memilih faskes tingkat pertama (faskes tk 1) untuk fasilitas kesehatan yg nantinya akan di gunakan untuk berobat jika sakit.

Terkadang peserta Bpjs kesehatan (KIS) ketika mendaftar di Bpjs Kesehatan memilih faskes tk 1 nya, memilih klinik terdekat dari tempat tinggalnya. Nah.. kembali kembali topik pembahasan bagaimana jika peserta sakit tetapi di luar daerah/ di luar kota atau di luar daerah domisili nya?

Syarat dan Prosedur Penggunaan KIS (Bpjs Kesehatan) di Luar Daerah / di Luar Domisili

1. Kondisi Gawat Darurat

Apabila peserta Bpjs kesehatan (KIS) sedang berada di luar daerah dan mengalami hal kegawatdaruratan Kesehatan maka peserta bisa menggunakan Bpjs Kesehatan di fasilitas kesehatan manapun baik itu klinik maupun Rumah sakit bahkan Tanpa memerlukan surat rujukan.

Bahkan dalam Perpres No 82/2018 di sebutkan dalam kondisi kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik itu yang sudah bekerja sama dengan Bpjs kesehatan maupun yang belum bekerja sama dengan Bpjs kesehatan wajib melayani pasien gawat darurat peserta Bpjs kesehatan.

Bagi fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan Bpjs kesehatan wajib melayani pasien gawat darurat sampai kegawatdaruratan nya teratasi dan setelah sudah teratasi, fasilitas kesehatan ( Klinik maupun Rumah Sakit) memindahkan pasien peserta Bpjs kesehatan ke fasilitas kesehatan yang sudah Bekerja sama dengan Bpjs kesehatan.

Rumah sakit yang melayani kegawatdaruratan di larang meminta biaya atas pelayanan kegawatdaruratan nya kepada peserta Bpjs kesehatan.

Prosedur penggunaan Bpjs Kesehatan dalam kondisi gawat darurat, pasien di bawa ke IGD Rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan, laporkan ke bagian pendaftaran pasien bahwa jaminan yg di gunakan ialah Bpjs Kesehatan.

Bagaimana jika tidak membawa KIS (Bpjs Kesehatan)? Menurut regular KIS atau Kartu Bpjs Kesehatan bisa di serahkan ke Rumah sakit dalam waktu 3x24 jam hari kerja (Permenkes No 24 Tahun 2014). jadi apabila lupa membawa KIS atau Kartu Bpjs kesehatan pun tidak masalah, karena di berikan tenggang waktu.

2. Rawat Jalan

Peserta Bpjs kesehatan ketika keluar daerah dan membutuhkan pengobatan bukan gawat darurat / rawat jalan bisa menggunakan Bpjs Kesehatan di luar daerah tersebut dengan ketentuan sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. Bisa berobat di faskes tk 1 di luar daerah tersebut sebanyak 3 kali kunjungan dalam satu bulan di faskes tk 1 yang sama
  2. Faskes tk 1 (luar daerah) wajib merujuk peserta Bpjs kesehatan jika memerlukan penangan lebih lanjut
  3. Jika peserta di rujuk ke RS di lakukan paling lama 3 bulan
Dari ketentuan di atas dapat di simpulkan jika peserta Bpjs kesehatan ke luar daerah bisa menggunakan KIS atau Kartu Bpjs Kesehatan nya jika ingin berobat tetapi di batasi hanya boleh 3 kali kunjungan dalam 1 bulan di faskes tk 1 yang sama.

Apabila keluar kotanya lebih dari 3 bulan sebaiknya di pindahkan faskes nya, karena hal tersebut dapat mempermudah untuk berobat dengan Bpjs kesehatan nantinya jika sakit.

Pindah Faskes tk 1 kurang dari 3 bulan

Pada Artikel terdahulu saya menjelaskan syarat pindah faskes tk 1 hanya bisa di lakukan 3 bulan sekali atau peserta sudah terdaftar lebih dari 3 bulan, akan tetapi sebenarnya ada aturan mengenai pindah faskes yang kurang dari 3 bulan.

Peserta Bpjs kesehatan bisa melakukan pindah faskes kurang dari 3 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Peserta Pindah domisili atau pindah alamat dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan di buktikan surat pindah domisili
  • Peserta mendapatkan tugas dinas atau pelatihan dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan dengan di buktikan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
Melakukan perubahan faskes kurang dari 3 bulan tidak bisa di lakukan dengan cara online peserta harus datang sendiri ke kantor Bpjs kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Asli dan Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Asli dan Fotocopy  KIS / Kartu Bpjs Kesehatan
  • Surat keterangan penugasan/ pelatihan atau surat bukti pindah domisili
Demikian lah penjelasan singkat tentang Syarat dan Cara menggunakan KIS di luar daerah - Bpjs Kesehatan, mudah mudahan dapat bermanfaat.

3 komentar untuk "Syarat dan Cara menggunakan KIS di luar daerah - Bpjs Kesehatan"

  1. Bagaimana kl sudah pindah alamat luar kota apakah KIS bisa digunakan di tempat baru

    BalasHapus
  2. Saya malah tidak bisa ngakses diluar kota domisili, harus menggunakan surat rujukan baru dilayani

    BalasHapus
  3. Saya tidak bisa minta surat rujukan dari faskes tingkat 1 karena beda provinsi asal KIS, karena pindah daerah.

    BalasHapus