Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menggunakan BPJS Untuk Melahirkan di Luar Kota

Cara Menggunakan BPJS Untuk Melahirkan di Luar Kota
Bagi seorang ibu melahirkan adalah proses perjuangan, bahkan taruhannya adalah hidup dan mati, selain proses melahirkan yang butuh perjuangan biaya persalinan pun merupakan hal yang harus di pikirkan sebelum melahirkan.

Bpjs kesehatan menanggung biaya persalinan baik itu secara normal maupun caesar, akan tetapi hal itu semua harus sesuai prosedur dan syarat syarat yang sudah di tentukan oleh Bpjs Kesehatan.

Karena Bpjs kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang dan tidak bisa dimana saja terkecuali di faskes terdaftar sesuai daerahnya. Lalu bagaimana jika ingin melahirkan di luar kota dengan Bpjs kesehatan?

Dikutip dari nakita.grid.id (26/06/2020) ternyata proses melahirkan di luar kota pun bisa menggunakan Bpjs Kesehatan walaupun di luar faskes terdaftar akan tetapi dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

Menggunakan Surat Pengantar kunjungan Untuk Melahirkan di Luar Kota Dengan BPJS Kesehatan

Melahirkan di luar kota misalnya jika pulang kampung, atau sedang ikut suami dalam perjalanan dinas bisa menggunakan Bpjs Kesehatan dengan syarat harus membuat surat pengantar kunjungan faskes di Kantor Bpjs kesehatan, surat pengantar berguna agar faskes setempat memiliki legalitas untuk menerima pasien peserta Bpjs kesehatan.

Langkah Langkahnya:
  1. Buat surat keterangan domisili dari RT/RW
  2. Tentukan atau pilih faskes setempat (di luar kota) dimana ibu peserta Bpjs kesehatan akan menjalani proses persalinan atau proses pemeriksaan kandungan
  3. Datang ke kantor Bpjs kesehatan untuk membuat surat pengantar kunjungan faskes
  4. Datang ke faskes setempat sesuai yang di daftarkan di surat pengantar untuk melakukan proses persalinan atau pemeriksaan kandungan dengan membawa, Surat pengantar, Kartu Bpjs Kesehatan, Kartu Keluarga, dan KTP.
Setelah mengunjungi faskes setempat dan setelah pemeriksaan, ibu peserta Bpjs kesehatan jika perlu di rujuk ke jenjang yang lebih tinggi seperti Rumah sakit, maka faskes tersebut wajib memberikan Surat rujukan hal tersebut sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Pindah Faskes 

Apabila ibu peserta Bpjs kesehatan di luar kota lebih dari 3 Bulan sebaiknya melakukan perubahan faskes ke faskes setempat di luar kota, hal ini lebih memudahkan nantinya dalam proses persalinan.

Kabar baiknya untuk melakukan perubahan faskes bisa di lakukan dengan Cara online, menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa di download di playstore.

Cara untuk melakukan perubahan faskes secara online sudah saya bahas sebelumnya pada artikel Panduan Ubah Faskes Bpjs kesehatan Secara Online Dengan Aplikasi Mobile Jkn.

Kondisi Gawat Darurat

Dalam Kondisi gawat darurat langkah langkah seperti di atas boleh di abaikan, karena demi menyelamatkan pasien.

Ibu peserta Bpjs kesehatan jika dalam kondisi Gawat darurat dapat langsung ke UGD rumah sakit di mana saja tanpa memerlukan surat pengantar maupun surat rujukan, agar proses nya mudah sebaiknya kunjungi Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan Bpjs kesehatan.

Bahkan sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Rumah sakit yang Belum bekerja sama dengan Bpjs kesehatan pun wajib menerima pasien Bpjs Kesehatan sampai kegawatdaruratan nya teratasi. Jika kegawatdaruratan nya sudah teratasi Rumah Sakit yang belum bekerja sama dengan Bpjs kesehatan wajib memindahkan pasien Peserta Bpjs Kesehatan ke Rumah Sakit yang sudah Bekerja sama dengan Bpjs kesehatan.

Rumah sakit yang belum bekerja sama dengan Bpjs kesehatan di larang meminta biaya atas pelayanan kesehatan kegawatdaruratan nya. Karena sudah di tanggung oleh Bpjs Kesehatan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Cara Menggunakan BPJS Untuk Melahirkan di Luar Kota, semoga dapat bermanfaat dan semoga Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Sumber :
  • nakita.grid.id
  • Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan

Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS Untuk Melahirkan di Luar Kota"