Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Resign, Begini Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Perusahaan (Bpjs-PPU)

Bagaimana Cara Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU)
Bagaimana Cara Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU)
Bagaimana Cara Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) - Salah satu jenis kepesertaaan dari Bpjs Kesehatan adalah segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), ialah yang di peruntukan untuk pegawai swasta maupun pegawai pemerintah termasuk TNI dan POLRI.

Bpjs Kesehatan PPU sendiri iurannya di bayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja sebesar 5 persen dari upah atau gaji perbulannya, dimana pekerja membayar 1 persen dan pemberi kerja membayar 4 persen, yang mana iuran tersebut untuk 5 orang yaitu pekerja itu sendiri, suami / istri pekerja, dan 3 orang anak pekerja.

Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerja nya menjadi peserta Bpjs kesehatan jika tidak maka akan dikenakan sanksi. ( Baca : Sanksi Perusahaan yang tidak mendaftarkan Pekerja nya ke Bpjs Kesehatan)

Berkaitan dengan cara menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan (PPU), sebenarnya jika karyawan keluar dari perusahaan maka bpjs nya akan di nonaktifkan sendiri oleh perusahaan, karena jika karyawan sudah keluar dan perusahaan belum menonaktifkan perusahaan tersebut tetap membayar iurannya.

Jadi yang berhak menonaktifkan bpjs kesehatan perusahaan (ppu) ialah perusahaan itu sendiri biasa ada di bagian HRD.

Bpjs kesehatan perusahaan yang sudah di nonaktifkan pun sifatnya hanya sementara, jika anda sudah bekerja kembali maka akan di aktifkan ke perusahaan yang baru. dan jika anda tidak bekerja kembali maka sebaiknya segera di alihkan ke Bpjs kesehatan segmen PBPU atau Bpjs mandiri.

Cara untuk mengalihkan Bpjs kesehatan segemen ppu ke Bpjs mandiri ialah dengan mendatangi kantor Bpjs Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Kartu Bpjs kesehatan 
  • Foto copy ktp
  • Foto copy kartu keluarga
  • Paklaring / surat keterangan berhenti bekerja
  • Rek Tabungan bank (Mandiri / BNI / BTN)
Bawa syarat syarat tersebut ke kantor bpjs kesehatan, ikuti proses nya di sana, sepengalaman saya mengantar teman prosesnya pun cukup mudah dan cepat.

Selain ke kantor Bpjs kesehatan bisa juga dengan menghubungi call center Bpjs kesehatan di Nomor 1500400, dan berbicara dengan customer servis.

Jika Perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Bpjs kesehatan

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan kan pekerjanya atau karyawannya ke bpjs kesehatan maka akan dikenakan sanksi administratif, dan jika karyawan nya sakit maka biaya pelayanan kesehatan dan pengobatannya di tanggung oleh perusahaan nya sesuai manfaat yang di berikan Bpjs Kesehatan.

Sesuai isi Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan, apabila pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya, dan jika pekerjanya sakit maka biaya pelayanan kesehatan nya di tanggung oleh pemberi kerja sesuai manfaat yang di berikan oleh Bpjs Kesehatan

Pekerja yang ter PHK Bisa Bpjs Kesehatan nya aktif selama 6 Bulan.

Pekerja yang di PHK Bpjs Kesehatan nya aktif selama 6 bulan tanpa bayar iuran, ketentuan tersebut di atur di Perpres 82/2018, dengan kriteria sebagai berikut :
  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dengan dibuktikan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan di buktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit/mengalami kerugian dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja di buktikan dengan surat keterangan dokter
Jika PHK sesuai kriteria di atas maka status Bpjs kesehatan nya aktif selama 6 bulan tanpa membayar iuran, dan mendapat hak kelas rawat 3, caranya dengan melapor ke kantor kantor Bpjs Kesehatan.

Apabila pekerja tidak bekerja kembali dan di kategori kan sebagai kurang mampu maka sesuai amanat Undang-undang dapat di alihkan kepesertaanya menjadi Bpjs Kesehatan segemen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah.

Kesimpulan nya
Cara menonaktifkan Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) yang berhak menonaktifkan nya adalah pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jika sudah tidak bekerja kembali dan ingin di alihkan ke Bpjs Kesehatan PBPU atau Bpjs mandiri cara dengan melapor ke kantor bpjs kesehatan, dengan membawa syarat syarat yang sudah di sebutkan di atas.

3 komentar untuk "Sudah Resign, Begini Menonaktifkan Bpjs Kesehatan Perusahaan (Bpjs-PPU)"

  1. Apabila kita peserta ppu yg sudah tidak bekerja lalu ingin beralih ke mandiri setelah kita mengikuti prosedur di kantor bpjs, itu langsung aktif kembali atw tidak ya bpjs nya min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aktif kembali setelah 14hari dan membayar iuran pertama

      Hapus
  2. Min, kalau kita ada peserta ppu yang sudah tidak bekerja , terus tidak ingin beralih ke mandiri sampai kembali bekerja apakah hal tersebut diperbolehkan?

    BalasHapus