Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Naik di 2020, Begini Perhitungan Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU)

Naik di 2020, Begini Perhitungan Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU)
jaminansehat.com-Naik di 2020, Begini Perhitungan Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU)
Naik di 2020, Begini Perhitungan Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) - Januari 2020 iuran Bpjs Kesehatan resmi naik aturan tesebut tertuang dalam Perpres No 75 Tahun 2019, kenaikan nya pun menyasar di semua segmen kepesertaan, termasuk segmen Bpjs Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Bpjs Kesehatan perusahaan.

Meskipun segmen PPU perusahaan iuran nya tetap 5 persen dari upah (upah pokok + tunjangan tetap), dengan ketentuan 4% di bayarkan oleh perusahaan dan 1% pekerjanya, akan tetapi ada perubahan batas atas nya dari 8 juta rupiah menjadi 12 juta rupiah.

Sedangkan batas paling rendah upah atau gaji sebagai dasar perhitungan iuran Bpjs Kesehatan adalah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Upah di atas 8 juta sampai dengan 12 juta tidak lagi di hitung berdasarkan besaran upah 8 juta rupiah tetapi di hitung dari upah yang di terima pekerja.

Barulah upah di atas 12 juta rupiah berdasarkan perpres No 75 Tahun 2019 di hitung dengan besaran upah batas atas yaitu 12 juta rupiah.
Baca juga : Pekerja Terkena PHK, BPJS nya Aktif Selama 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran

Contoh :
1. Pekerja memiliki upah sebesar 5 juta rupiah perbulan

Perusahaan = 4% x Rp 5.000.000 = Rp 200.000
Pekerja         = 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000
Jadi iuran yang di keluarkan sebesar = Rp 250.000

2. Pekerja memiliki upah sebesar 10 juta rupiah perbulan

Perusahaan = 4% x Rp 10.000.000 = Rp 400.000
Pekerja         = 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000
Jadi iuran yang di keluarkan sebesar Rp 500.000

3. Pekerja memiliki  upah sebesar 15 juta rupiah perbulan, karena upahnya melebihi Rp 12.000.000 perbulan maka perhitungannya berdasarkan batas atas

Perusahaan = 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000
Pekerja         = 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000
Jadi iuran yang di keluarkan sebesar Rp 600.000

Iuran sebesar 5% Bpjs Kesehatan PPU tersebut untuk 5 orang peserta yaitu pekerja itu sendiri, suami/istri pekerja, dan 3 orang anak.

Jika pekerja memiliki 4 orang anak dan ingin di daftarkan ke segmen PPU maka pekerja harus menambahkan iurannya 1 persen lagi

Iuran Bpjs kesehatan Naik di Januari 2020

Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan yang efektif mulai Januari 2020 , berisikan tentang kenaikan iuran Bpjs Kesehatan di semua segmen kepesertaan

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iurannya Naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 perorang perbulan, iuran PBI sendiri di bayarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Pekerja Mandiri

Untuk segmen ini yang banyak menuai protes dari masyarakat, karena kenaikannya tak tanggung tanggung hingga mencapai 100 persen.

Kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas 3 dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000

Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • PPU Badan Usaha / perusahaan iurannya sebesar 5 persen dari upah dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja, dengan dasar perhitungan gaji atau upah terdiri dari tunjangan pokok di tambah tunjangan tetap dengan Batas atas Rp 12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan UMK atau UMP.
  • PPU Pegawai Pemerintah Iurannya sebesar 5 persen dari upah atau gaji sebulan dengan ketentuan 4% dari pemberi kerja dalam hal ini pemerintah dan 1 % dari pegawai, dengan gaji yang di gunakan sebagai dasar perhitungan terdiri dari upah atau gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan bagi PNS daerah

Update Juli 2020
Berdasarkan putusan MA, iuran Bpjs kesehatan untuk segmen PBPU (Bpjs mandiri) dan Bukan Pekerja  (BP), mengacu kembali ke Perpres No 82/2018 yaitu sebesar:
  • Kelas rawat 1 Rp 80.000
  • Kelas rawat 2 Rp 51.000
  • Kelas rawat 3 Rp 25500
Akan tetapi pada tanggal 5 Mei 2020 Presiden mengeluarkan aturan baru tentang iuran Bpjs kesehatan Bpjs Mandiri (PBPU) yang tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
  • Iuran Bpjs kesehatan berdasarkan putusan MA seperti di atas (Perpres 82/2018) hanya berlaku sampai bulan juni 2020.
  • Untuk bulan juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran bpjs kesehatan untuk kelas 3 sebesar 25 rb rupiah di bayarkan oleh peserta Bpjs mandiri dan 16 rb rupiah di bayarkan oleh pemerintah pusat. 
  • Sedangkan pada Tahun 2021 iuran Bpjs kesehatan mandiri untuk kelas 3 naik menjadi 35 rb rupiah di bayar oleh peserta Bpjs mandiri dan 7 rb rupiah di bayar oleh pemerintah daerah
  • Iuran Bpjs mandiri untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 berlaku mulai juli 2020
  • Iuran Bpjs mandiri untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 berlaku mulai juli 2020
  • Iuran Bpjs mandiri untuk kelas 3 (Rp 35.000) dapat di bayarkan oleh pemerintah daerah baik sebagian atau seluruh nya tentunya sesuai ketentuan.

Posting Komentar untuk "Naik di 2020, Begini Perhitungan Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU)"