Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

USG Menggunakan KIS (Bpjs Kesehatan) Apakah Bisa? Ini Layanan Yang di Dapat Untuk Ibu Hamil Dengan Bpjs Kesehatan (KIS)

Bpjs kesehatan (KIS) merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang merupakan jawaban atas mahalnya biaya kesehatan, dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bpjs kesehatan memberikan pelayanan kesehatan agar lebih mudah dan murah bahkan gratis bagi pesertanya.

Bukan hanya untuk mengobati yang sakit, bpjs kesehatan juga memberikan pelayanan pencegahan dan pemeriksaan kesehatan, contohnya layanan kesehatan yang di berikan kepada ibu hamil, bagi ibu hamil Bpjs kesehatan menjamin pelyanannya dari awal sampai proses melahirkan, dari kehamilan, pelayanan persalinan, hingga pasca melahirkan.

Bukan hanya itu Bpjs kesehatan menjamin pelayanan keluarga berencana, diantaranya konseling , obat obatan , sampai pemasangan alat kontrasepsi.

Berikut beberapa layanan Kesehatan Pada Ibu Hamil 

1. Pada Masa Kehamilan
USG Menggunakan KIS Apakah Bisa? Ini Layanan Yang di Dapat Untuk Ibu Hamil Dengan Bpjs Kesehatan (KIS)
jaminansehat.com - Layanan Kesehatan Pada Masa Kehamilan Dengan Bpjs Kesehatan

Kesehatan serta keselamatan ibu dan calon bayi yang ada dalam kandungan  jadi sangat berarti serta wajib senantiasa terpelihara dengan baik. Hendaknya, ibu yang sedang hamil  telah mendaftarkan dirinya jadi peserta BPJS Kesehatan semenjak jauh- jauh hari supaya sepanjang masa kehamilan tersebut dapat memperoleh layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. 

Ibu yang sedang hamil dapat melaksanakan pengecekan secara teratur dengan memakai layanan BPJS Kesehatan. Tentunya proses pemeriksaan harus di Faskes Tingkat Pertama (Faskes 1) dahulu, ialah puskesmas, klinik, dan juga sarana kesehatan yang lain yang terdaftar di dalam BPJS. Dalam proses tersebut, Ibu serta kandungannyadapat ditangani oleh dokter atau tenaga medis yang mempunyai keahlian serta pengetahuan yang baik dalam urusan kehamilan dan bayi..

Apabila tidak cukup di Faskes 1 dan memerlukan penanganan lanjut  sebab minimnya sarana serta perlengkapan pendukung yang lain, Ibu hamil dapat di rujuk ke Faskes Tingkatan Lanjut , ialah rumah sakit yang memanglah mempunyai sarana serta perlengkapan kesehatan yang lebih lengkap. Perihal surat rujukan yang di berikan untuk ke rumah sakit di dapat setelah dokter di faskes 1 mengecek kondisi kesehatan pada ibu hamil dan bayinya, barulah setelah ada indikasi medis harus di rujuk maka dokter di Faskes 1 memberikan surat rujukan.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 layanan kesehatan untuk ibu hamil di lakukan 4 kali dalam masa kehamilan yaitu:

  • 1 kali pada usia kehamilan 1-12 minggu (trisemester pertama)
  • 1 kali pada usia kehamilan 13-28 minggu (trisemseter kedua)
  •  2 kali pada usia kehamilan 29-40 minggu (trisemester ketiga)
Hal tersebut di kecualikan  jika dalam kondisi lain , yang memang benar benar ibu hamil memerlukan tindakan medis atau adanya gangguan medis pada masa kehamilan.


2. Layanan USG Untuk Ibu Hamil

jaminansehat.com - Layanan USG pada peserta Bpjs Kesehatan
jaminansehat.com - Layanan USG pada peserta Bpjs Kesehatan

Setiap ibu hamil pasti melakukan layanan Ultrasound Sonography (USG) pada kehamilannya, ini di maksudkan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon bayi di dalam kandungan, agar jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dapat di cegah atau di obati

Untuk ibu hamil  peserta Bpjs kesehatan (KIS) , Bpjs kesehatan menjamin layanan tersebut, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.

Layanan USG yang di jamin Bpjs Kesehatan di berikan jika memang ibu hamil memerlukannya di karenakan kandungan memiliki masalah, tentunya atas rekomendasi dari dokter yang mememriksanya.

Jika peserta meminta USG atas kemauan sendiri, contohnya peserta meminta USG karena ingin melihat jenis kelamin bayinya, dan lain lain, tanpa atas rekomendasi dokter, Hal tersebut tidak di jamin bpjs kesehatan.

3. Proses Persalinan Dengan Bpjs Kesehatan

jaminansehat.com - proses persalianan dengan Bpjs Kesehatan
jaminansehat.com - proses persalianan dengan Bpjs Kesehatan
Sama hal nya dengan masa kehamilan bpjs kesehatan juga menanggung biaya persalinan baik normal maupun caesar, tentunya semua itu di lakukan mengikuti prosedur yang benar dari awal masa kehamilan hingga proses persalinan.

seperti biasa peserta harus memeriksakan kondisinya di faskes 1 terlebih dahulu, barulah jika tidak bisa di tangani di faskes 1 akan di rujuk ke Rumah sakit, di kecualikan dalam kondisi darurat.

Dalam kasus tertentu peserta ibu hamil yang hendak melahirkan dapat langsung di bawa ke Rumah sakit atau fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, hal ini di maksudkan demi keselamatan ibu dan bayi dalam kandunganya.

sedangkan untuk operasi caesar Bpjs kesehatan bisa menanggung seluruh biayanya atau bisa juga tidak, jika operasi caesar atas kemauan sendiri ibu atau peserta, maka bpjs keshatan tidak menjamin biayanya.

Dengan menjadi peserta Bpjs kesehatan tentu kita harus mengetahui semua aturannya dengan jelas, banyak peserta yang mengeluhkan atas ribetnya prosedur dari Bpjs kesehatan, hal tersebut mungkin minimnya pengetahuan tentang Bpjs kesehatan.

Semoga artikel mengenai  USG Menggunakan KIS Apakah Bisa? Ini Layanan Yang di Dapat Untuk Ibu Hamil Dengan Bpjs Kesehatan (KIS)  dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "USG Menggunakan KIS (Bpjs Kesehatan) Apakah Bisa? Ini Layanan Yang di Dapat Untuk Ibu Hamil Dengan Bpjs Kesehatan (KIS) "