Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Singkat Tentang Faskes 1 Bpjs Kesehatan (KIS)

Jaminansehat.com Penjelasan singkat tentang faskes 1 bpjs kesehatan
Jaminansehat.com-Faskes 1 Bpjs Kesehatan 
Faskes 1 atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan fasilitas kesehatan yang pertama kali harus di datangi peserta Bpjs Kesehatan dalam berobat.

Karena Bpjs Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang berjenjang, peserta Bpjs Kesehatan tidak bisa langsung ke Rumah sakit jika ingin berobat, peserta atau pasien Bpjs Kesehatan harus mendatangi faskes 1 terlebih dahulu, dan jika dari pemeriksaan dokter di Faskes 1, harus di rujuk ke Rumah sakit, maka dokter di faskes 1 memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau ke rumah sakit, di kecualikan dalam kondisi gawat darurat.

Pengertian Faskes 1 berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, adalah Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.

Jenis fasilitas kesehatan yang termasuk Faskes 1 berdasarkan Permenkes No 71 tahun 2013 ialah

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik dokter
  • Praktik dokter gigi 
  • Klinik Pratama atau yang setara
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara
Pelayanan Kesehatan Apa Saja yang dapat di tanggung di faskes 1?
pelayanan kesehatan di faskes 1, hanya bersifat non-spesialistik, berikut beberapa pelayanan kesehatan yang dapat di tanggung di faskes 1, yang merujuk pada Permenkes No 28 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
  • Administrasi pelayanan 
  • Pelayanan promotif dan preventif 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis 
  • Tindakan medis nonspesialistik baik operatif maupun non operatif 
  • Pelayananan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Tranfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis
Sedangakan Pada Perpres No 82 tahun 2018, untuk transfusi darah dan pemeriksaan laboratorium tingkat pertama tidak disebutkan. 

Bagi peserta Bpjs Kesehatan yang sedang berada di luar wilayah faskes 1 yang terdaftar, bisa berobat rawat jalan di faskes 1 sebanyak 3 kali kunjungan dalam 1 bulan di faskes 1 yang sama, apabila pada pemeriksaan di faskes 1 tersebut harus di rujuk, maka faskes 1 tersebut bisa merujuk ke FKRTL atau Rumah Sakit. 

Pada saat mendaftar jadi peserta Bpjs Kesehatan kita bisa memilih faskes 1 sesuai keinginan kita, akan tetapi untuk peserta Bpjs Kesehatan dengan kepesertaan PBI (KIS PBI) faskes 1 nya sudah di tentukan di Puskesmas wilayah nya.

Jika peserta Bpjs Kesehatan ingin pindah faskes 1, itu bisa di lakukan apabila masa kepesertaan nya sudah mencapai 3 bulan semenjak ia terdaftar, dan atau bisa dilakukan 3 bulan sekali. (Baca juga, cara Pindah faskes online bpjs kesehatan). 

Namun Perpres No 82 tahun 2018 juga mengatur pindah faskes tanpa harus menunggu 3 bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan, dengan di buktikan surat keterangan pindah domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan, yang di buktikan surat penugasan atau pelatihan. 
Demikian uraian singkat tentang faskes 1, mudah mudahan bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan di kolom komentar. 

Posting Komentar untuk "Penjelasan Singkat Tentang Faskes 1 Bpjs Kesehatan (KIS) "